Pengacara: Burhanuddin dan Irman Aktor Utama e-KTP, Bukan Novanto

23 Januari 2018 2:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan e-KTP kembali digelar dengan terdakwa Setya Novanto. Ditemui usai sidang, Firman Wijaya selaku kuasa hukum Novanto mengatakan sejauh ini saksi yang dihadirkan dalam persidangan Novanto tidak pernah menyatakan mantan Ketua DPR RI itu menjadi aktor utama dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Malahan, Firman menyebut mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, dan mantan Ketua Komisi II DPR RI, Burhanuddin Napitupulu yang menjadi aktor utamanya.
"Tadi di dalam persidangan sudah jelas kami sampaikan bahwa peranan-peranan penentu intervensi bukan pada SN. Sudah dijelaskan dalam persidangan tadi bagaimana Pak Burhanuddin Napitupulu, kemudian Pak Dirjen Irman yang menentukan kebijakan termasuk penentuan konsorsium PNRI itu dalam prosesnya baik penetapan, spesifikasi harga, dan sebagainya," kata Firman usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Irman  (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Irman (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Dalam keterangan saksi selama ini, Firman mengutarakan tidak ada yang memapaparkan peran Novanto sebagai pembagi fee bagi anggota DPR lainnya.
"Sementara soal pemberian uang, jumlah uang yang diberikan nampak nyata dari keterangan para saksi bukanlah Pak SN yang menentukan semua pemberian dan termasuk jumlah pembagian jumlah uang tersebut. Jadi saya rasa pada kesempatan sidang terakhir hari ini, cukup jelas posisi Pak Setya Novanto dalam kasus e-KTP," paparnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Firman mengatakan Novanto akan memaparkan perannya dan sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi e-KTP dalam sidang lanjutan. Hal itu juga diharapkan dapat menjadi pertimbangan percepatan permohonan Justice Collabolator (JC) yang diajukan kliennya.
"Iya (JC), termasuk posisi yang sebenarnya Pak SN dalam kasus e-KTP. Saya rasa itu penting demi klarifikasi kepada publik sebenarnya apa sih yang sesungguhnya terjadi kepada kasus e-KTP," pungkasnya.