Pengacara: Habib Bahar Duel, Bukan Menganiaya

20 Juni 2019 11:41 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith (tengah) menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith (tengah) menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua remaja yakni CAJ dan MKU pada Kamis (20/6) di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau pleidoi.
ADVERTISEMENT
Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan, pihaknya akan menolak keterangan jaksa yang mengatakan bahwa kedua korban mengalami luka berat. Sebab, kata dia, berdasarkan keterangan dokter forensik dari Rumah Sakit Polri yang dijadikan saksi ahli, keduanya mengalami luka sedang.
Ichwan menambahkan, pihaknya juga akan menolak keterangan yang menyebutkan bahwa korban sempat digunduli dan disundut kepalanya. Dia juga menilai Bahar tidak melakukan kekerasan secara bersama-sama karena berduel secara langsung dengan korban.
"Jadi ada beberapa hal yang mau kita sampaikan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang akan kita bacakan di pleidoi kaitan dengan dokter Abe Umaro yang berkaitan dengan luka sedang yang dialami Abdul Jabar (CAJ)," kata Ichwan sebelum persidangan.
"Habib Bahar tidak melakukan kekerasan secara bersama-sama, tapi dia duel langsung dengan Jabar, jadi bukan dengan pihak bersama-sama," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ichwan mengatakan, pihak kuasa hukum akan menolak keterangan yang menyatakan bahwa MKU masih di bawah umur. Penolakan tersebut didasarkan atas keterangan saksi ahli dari Disdukcapil.
"Kita tetap menolak fakta itu (di bawah umur) dan mengatakan bahwa Zaki (MKU) bukan di bawah umur karena saksi Ade Kurniawan dari Dukcapil tidak berani menjamin ketika memberikan keterangan bahwa Zaki di bawah umur," ujar dia.
Habib Bahar bin Smith (kedua kanan) menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Oleh sebab itu, Ichwan berharap sanksi yang diberikan pada Bahar menjadi ringan dan hakim bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
"Harapan kita menjadi ringan (hukumannya). Hakim punya rasa keadilan untuk memutuskan perkara ini dengan objektif melihat masing-masing pihak," tutur dia.
Sebelumnya, jaksa menuntut Bahar dengan pidana kurungan selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Bahar dianggap melanggar Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT