Mahkamah Konstitusi, sidang perdana PHPU Pilpres 2019

Pengacara Jokowi Jawab Seruan Baju Putih Intimidatif: Faktanya Aman

18 Juni 2019 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), kubu Prabowo-Sandi mempersoalkan seruan Jokowi-Ma'ruf agar pendukungnya memakai baju putih saat mencoblos pada 17 April lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut kubu 02, seruan tersebut merupakan pelanggaran serius karena bisa menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih 01.
Akan tetapi menurut kuasa hukum 01, tudingan kubu Prabowo-Sandi tersebut berlebihan.
"Dalil pemohon ini sangat berlebihan, karena faktanya pada hari pemungutan suara berlangsung aman, tidak ada satupun laporan intimidasi kepada para pemilih yang ditemukan atau dilaporkan kepada Bawaslu atau Kepolisian, bahkan realitasnya partisipasi pemilih meningkat secara drastis," ujar anggota tim hukum 01, Luhut Pangaribuan, di MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Sebaliknya ajakan untuk memakai baju putih tersebut, kata Luhut, juga disampaikan oleh Prabowo-Sandi dalam surat BPN Nomor: 053/BPN/PS/IV/2019 tanggal 12 April 2019. Surat itu ditandatangani Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.
Capres petahana Jokowi dan cawapres Ma'ruf Amin menyapa warga usai menyampaikan pidato kemenangannya. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
"Apakah berarti pemohon juga telah melakukan hal yang sama, yakni melakukan tindakan intimidatif dan tekanan psikologis kepada para pemilih? Apakah hanya karena Joko Widodo adalah Presiden petahana, maka otomatis pernyataannya menjadi intimidatif dan mengandung tekanan psikologis kepada para pemilih? Inilah cara pandang bias-anti-petahana yang sangat fatal dan kebablasan, yang mengarah pada kebencian terhadap petahana," ketus Luhut.
ADVERTISEMENT
Ia menilai, tidak ada aturan hukum yang dilanggar terkait dengan penggunaan baju putih pada saat pencobolosan baik dalam UU Pemilu maupun Peraturan KPU No. 3/2019. Sehingga baik TKN maupun BPN sama-sama meminta para pemilihnya agar menggunakan baju putih saat pencoblosan.
"Dalil pemohon ini juga tidak sama sekali menjelaskan adanya korelasi antara seruan pemakaian baju putih dengan pilihan dan hasil suara pemilih terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," ucapnya.
"Sehingga dalil ini hanya asumsi dan perasaan pemohon semata yang tidak dapat ditemukan kebenaran faktualnya secara hukum. Dengan demikian patut bagi mahkamah untuk mengenyampingkan dalil pemohon ini," tutup Luhut.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten