Pengacara Kecewa Pengadilan Belum Kirim Berkas Vonis Meiliana

24 Agustus 2018 20:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8).  (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
ADVERTISEMENT
Mengajukan banding dalam tempo waktu yang cepat tampaknya tidak semulus apa yang dibayangkan oleh Meliana, wanita yang baru saja divonis untuk kasus penistaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Sebab, sejak sidang vonis yang digelar Rabu (22/8), pihak Meiliana belum juga mendapat hasil sidang vonis. Hal tersebut karena pihak pengadilan menyebut putusan tersebut belum ditandatangani Ketua PN Medan.
"Kami keberatan dan sudah berkali-kali menelepon," ucap Ranto, kuasa hukum Meiliana kepada kumparan, Jumat (24/8).
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Meliana (kiri) mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/7). (Foto: Antara/Septianda Perdana)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Meliana (kiri) mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/7). (Foto: Antara/Septianda Perdana)
Rencana Ranto yang semula ingin mengajukan banding pada Senin (27/8) jelas tak bisa dilakukannya. Karena pihak pengadilan berjanji baru bisa memberikan berkas tersebut pada hari yang sama.
"Hal tersebut tentu menjadi hambatan bagi kami penasehat hukum untuk kemudian menyusun memori banding yang waktunya juga dibatasi oleh undang-undang. Akta banding harus kami berikan 7 hari sejak putusan dibacakan sesuai Pasal 233 ayat 2 KUHAP," pungkas Ranto.
Meliana terjerat kasus terkait komentarnya terhadap suara volume azan Masjid Al-Makhsum di Tanjung Balai bulan Juli lalu. Masyarakat yang mengetahui kasus itu melaporkan Meliana ke pihak yang berwajib.
ADVERTISEMENT
Atas laporan masyarakat, Meliana pun disidang dan dijerat pasal penistaan agama. Wanita ini divonis kurungan penjara selama 18 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan.