Pengacara Minta Kivlan Zen Diperiksa di Rutan Guntur

14 Juni 2019 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, di Polda Metro Jaya, Jumat (14/6). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, di Polda Metro Jaya, Jumat (14/6). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Muhammad Yuntri, pengacara tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen, menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kedatangan Yuntri terkait agenda pemeriksaan Kivlan di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Ini kan terkait dengan pemeriksaan Pak Kivlan sebagai saksi untuk tersangka Habil (politikus senior PPP, Habil Marati)," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jumat (14/6).
Kepada penyidik, Yuntri meminta agar kliennya diperiksa di Rutan Guntur milik POM Kodam Jaya. Kivlan kini berstatus tahanan di Rutan Guntur di kawasan Manggarai, Jaksel, karena kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Kita berharap diperiksa di sana. Dengan harapan semua jadi lancar dan tidak perlu banyak keluar biaya dan pengawalan," jelasnya.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menurutnya, pemeriksaan Kivlan lebih efektif apabila dilakukan di Rutan Guntur. Selain itu, lanjut Yuntri, akses di Rutan Guntur hanya terbatas dari pukul 09.00 hingga 14.30 WIB.
"Kita menawarkan sebaiknya diperiksa di sana. Kan enggak perlu pengawalan, cukup penyidiknya datang dan kerja di sana, selesai. Kan hanya sebagai saksi untuk tersangka lain," tutur Yuntri.
Habil Marati. Foto: Twitter.com
Saat ini, Kivlan tengah diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk tersangka Habil Marati dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Keempat tokoh itu yakni Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Stafsus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, serta satu pimpinan lembaga survei Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, Habil diduga berperan sebagai penyandang dana, sementara Kivlan diduga berperan sebagai pemberi perintah kepada eksekutor.
Tidak diketahui kapan Kivlan tiba di Polda, namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memastikan bahwa mantan Kas Kostrad TNI itu tengah diperiksa penyidik.
"Ya, sedang diperiksa," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).