Pengacara Minta Polisi Gelar Perkara Kivlan Zein: Uji Barang Bukti

11 Juni 2019 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kivlan Zein tiba di Bareskrim, Jakarta. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kivlan Zein tiba di Bareskrim, Jakarta. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Kivlan Zein, Muhammad Yuntri, meminta pihak kepolisian melakukan gelar perkara usai mengungkap dalang rencana pembunuhan terhadap empat tokoh dan satu kepala lembaga survei adalah kliennya. Ia menyebut, gelar perkara itu bisa dilakukan untuk memperjelas apa yang sebenarnya terjadi di balik aksi 21-22 Mei.
ADVERTISEMENT
"Kita penginnya polisi terbuka, kerja mereka kan promoter ya, profesional, modern, dan terpercaya. Sampai saat ini tidak pernah dilakukan gelar perkara untuk menguji apakah polisi ini mempunyai barang bukti yang benar," kata Yuntri saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal berbicara dalam konferensi pers terkait aksi dan kerusuhan 21-22 Mei 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Informasi polisi soal Kivlan dalang di balik rencana pembunuhan didapat dari salah satu tersangka, Iwan. Namun, Yuntri meragukan kesaksian Iwan, sebab hingga saat ini pihaknya kesulitan bertemu dengan Iwan.
"Karena sampai saat ini kita mau ketemu Iwan enggak bisa, dikhawatirkan cerita Iwan dengan yang kami terima dari Pak Kivlan itu berbeda. Iwan justru datang ke Pak Kivlan mengatakan bahwa Pak Kivlan mau dibunuh oleh 4 orang itu," ujarnya.
"Jadi Iwan itu diperintah jadi sopirnya, karena rumah Pak Kivlan di Gunung Picung di Bogor, maka itu kan masih ada hutan-hutannya banyak Babi. Iwan bilang ini ada senjata pak. Pak Kivlan bilang itu bukan untuk bunuh babi tapi bunuh tikus," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka terhadap Kivlan pun dipertanyakan oleh pengacara. Sebab dalam prosesnya, Kivlan dikenakan tiga perkara berbeda tanpa ada gelar pekara.
"Untuk lebih pastinya kita tidak mau berspekulasi, kita mau minta polisi gelar perkara. Karena Pak Kivlan ini dibidik dengan tiga kasus, kasus makar, kepemilikan senpi, dan perencanaan pembunuhan," ujarnya.
"Kasus makar pengembangan dari Eggi Sudjana, sedangkan kepemilikan senjata ini pengembangan dari Iwan, jadi polisi enggak berani. Karena penetapan tersangka berdasarkan KUHAP harus dengan gelar perkara dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut Kivlan merupakan dalang dari pembunuhan empat tokoh dan satu pimpinan lembaga survei. Empat tokoh tersebut adalah Menkopolhukam Wiranto, Menkomaritim Luhut B Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Stafsus Presiden Gorries Mere. Sementara satu pimpinan survei adalah direktur eksekutif Charta Politika, Yunarto.
ADVERTISEMENT