Pengacara: Mobil Rolls-Royce B 88 NTT Belum Tentu Milik Herman Hery

25 Juni 2018 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Herman Hery dan Ronny Kosasih Yuniarto. (Foto: Antaranews & Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Herman Hery dan Ronny Kosasih Yuniarto. (Foto: Antaranews & Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Petrus Selestinus, pengacara anggota DPR Fraksi PDIP Herman Hery, tak yakin mobil Rolls-Royce B 88 NTT yang berada di jalur TransJakarta (busway) Jalan Arteri Pondok Indah pada Minggu (10/6), adalah milik kliennya.
ADVERTISEMENT
Dia membantah ucapan Ronny Yuniarto, pelapor Herman, yang menyebutkan mobil itu ditumpangi Herman Hery saat insiden penganiayaan terjadi.
“Belum tentu juga (mobil milik Herman Hery), kan nanti dilihat mobil itu tercatat atas milik siapa, di bawah kuasa siapa, jangan karena menduga mobil itu milik seseorang, kemudian pemiliknya dilaporkan sebagai pelaku, karena itu belum tentu dan ini bisa terjadi itu,” ucap Petrus di Polres Jakarta Selatan, Senin (25/6).
Petrus mengatakan, akibat tudingan insiden penganiayaan itu, Herman Hery merasa nama baiknya dicemarkan. Apalagi, Petrus juga mengungkapkan, Herman tidak berada di lokasi saat insiden itu terjadi.
“Bukan kuat dugaan (pencemaran) lagi, dia merasa nama baiknya dicemarkan karena dia merasa tidak terlibat pemukulan sama sekali,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terkait apakah akan melaporkan balik Ronny ke polisi, Petrus mengaku masih belum memikirnya. Terlebih, dia juga masih menghargai laporan yang dilayangkan pihak Ronny.
“Itu (laporan) masih banyak waktu, dan dia menghargai laporan itu, maka dia mau lihat proses itu sampai mana, kami tidak mau membenturkan saling adu kuat kuatan, ini sedang diproses laporan oleh Ronny. Walaupun dari satu sisi, Pak Herman Hery kalau itu merupakan pemberitaan yang fitnah, tapi kami menghargai proses tersebut,” katanya.
Korban penganiayaan Herman Herry. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Korban penganiayaan Herman Herry. (Foto: Raga Imam/kumparan)
Menurut kubu Ronny, peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat mobil yang dikendarai Ronny ditilang polisi akibat menerobos busway. Ronny kemudian bertanya ke polisi yang menilangnya mengapa mobil Rolls-Royce B 88 NTT yang persis mengikutinya di belakang, tidak ikut ditilang. Mobil itu belakangan disebut milik Herman Hery. Melihat perselisihan tersebut, Herman turun dari mobilnya dan menantangnya. Bahkan saat itu, Herman bersama ajudannya, langsung memukul Ronny.
ADVERTISEMENT
Pengacara Herman Hery telah menyangkal versi kubu Ronny ini dengan menyebut Herman tidak ada di TKP malam itu.
Mobil Rolls-Royce diduga milik Herman Hery (Foto: dok. Ronny)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Rolls-Royce diduga milik Herman Hery (Foto: dok. Ronny)
Pengacara Ronny, Febby Sagita, mengatakan ia dan kliennya akan menghadap Majelis Kehormatan Dewan (MKD) guna menindaklanjuti kasus tersebut pada Selasa (26/6). Menurutnya, jika sudah mendapat rekomendasi MKD, pemanggilan Herman Hery ke polisi akan lebih mudah.
“Kita ke MKD jam 10.00 WIB, besok pagi itu kita akan menghadap MKD untuk menindaklanjuti,” ucap Febby di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/6).