Pengacara: Munarman Dicecar 18 Pertanyaan oleh Polisi

9 Oktober 2019 23:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Umum FPI Munarman diperiksa penyidik terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Pemeriksaan berlangsung di Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya dicecar 18 pertanyaan oleh polisi. Pertanyaan terkait dengan percakapan via WhatsApp antara Munarman dengan salah satu tersangka kasus tersebut, Supriadi alias S --sosok yang menyebut Munarman memerintahkan menghapus rekaman CCTV di Masjid Al Falaah yang disebut lokasi penganiayaan.
"Tadi ada 18 pertanyaan seputar WA dari dan ke Bang Munarman dan ke salah satu yang ditahan, Pak Supriadi, seputar itu aja, dan itu isi WA dua hari (2 Oktober) setelah kejadian tanggal 30 yang terkait dengan Ninoy. Agak jauh sebenarnya subtansinya," kata Aziz di Polda Metro Jaya.
Munarman selesai menjalani pemeriksaan sekitar waktu salat Magrib tiba. Namun, ia selanjutnya dikonfrontir dengan Supriadi.
ADVERTISEMENT
"Dari magrib sudah selesai, sudah tanda tangan BAP juga. Kalau alasanya teknisnya, bahwa keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dari Pak Supriadi yang saat ini tahanan titipan di Ditkrimum. Tapi ada alasan lain yang kita enggak tahu juga," kata Aziz.
Mantan Jubir FPI Munarman diperiksa Polda Metro Foto: Akbar Nugroho Gumay/kumparan
Aziz menegaskan tidak ada perbedaan keterangan Mumarman dengan fakta yang ada dalam WA. Menurutnya Munarman tidak pernah meminta Supriadi untuk menghapus rekaman CCTV.
"Isinya bahwa pihak S tadi, itu menanyakan ada pihak-pihak yang mengaku Polda bagaimana? Lalu Pak Munarman selaku penasehat hukum, dia advokat juga, memberikan saran konsultasi hukum juga bahwa jika ada orang-orang ngaku-ngaku usir aja, seperti itu," jelas Aziz.
"Lalu poin kedua, terkait bahwa di dalam masjid (Al Falaah) itu ada CCTV. Nah, itu tolong diamankan kalau nanti hal-hal yang mungkin diperlukan itu aja," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyebutkan Munarman dan Supriadi sudah kenal lama. Dalam kasus ini, Munarman menempatkan diri sebagai kuasa hukum.
"(Hubungan) antara kuasa hukum, laywer, penasihat hukum dengan orang yang menanyakan terkait dengan masalah hukum yang mungkin akan menimpa dia, atau menimpa yang lainnya. Karena ini kan ada terkait Ninoy itu," kata Aziz.
Sebelumnya polisi menyebutkan Munarman diperiksa karena memerintahkan Supriadi untuk menghapus rekaman CCTV. Hal itu berdasarkan pengakuan dari Supriadi dalam pemeriksaan.
"Selanjutnya dia (S) juga dapat perintah untuk hapus cctv dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (7/10).