Pengacara Nilai Irman Gusman Seharusnya Divonis Bebas

26 September 2019 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irman Gusman (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irman Gusman (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Irman Gusman menanggapi putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) eks Ketua DPD itu.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan PK, MA memangkas hukuman penjara Irman Gusman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun. Berkat putusan itu, Irman Gusman bisa bebas.
Namun menurut pengacara Irman Gusman, Maqdir Ismail, kliennya seharusnya divonis bebas murni. Sebab ia menilai Irman Gusman tak terbukti korupsi.
"Tentu mensyukuri putusan ini. Meskipun, saya sendiri tidak puas dengan putusan. Menurut hemat saya, harusnya (vonis) bebas," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).
Irman Gusman menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Uang suap diberikan agar Irman menggunakan pengaruhnya untuk mengatur kuota gula impor dari Perum Bulog untuk diberikan kepada CV Semesta Berjaya.
Menurut Maqdir, Irman layak dibebaskan karena tidak mengetahui akan diberi uang oleh pengusaha tersebut.
ADVERTISEMENT
"Beliau tidak ada kesengajaan untuk terima hadiah, bahkan beliau tidak tahu akan dikasih hadiah," ujar Maqdir.
Irman divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017.
Ketika itu, Irman menerima putusan dan tak mengajukan banding. Namun setahun berselang, Irman mengajukan PK setelah mendapatkan petunjuk dari salat Istikharah.