news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengacara Novanto Sebut Kerugian Negara Kasus e-KTP Tak Konsisten

20 Desember 2017 11:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penasihat hukum Setya Novanto (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat hukum Setya Novanto (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam eksepsi tersebut pengacara Setya Novanto menyebut jumlah uang yang diterima kliennya yang dituduhkan KPK tidak konsisten.
ADVERTISEMENT
Pengacara menyebut bahwa dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Setya Novanto disebut menerima uang hingga total sekira Rp 1,3 triliun dari proyek e-KTP. Jumlah itu berubah menjadi Rp 1,4 triliun dalam dakwaan Andi Agustinus. Sedangkan dalam dakwaan Setya Novanto sendiri, jumlah uang yang diterima kembali berubah menjadi Rp 1,3 triliun.
"Terdapat ketidakkonsistenan uang yang diterima dalam tiga dakwaan berbeda," kata pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/12).
Dakwaan juga dianggap tidak konsisten dengan hasil audit terkait kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian keuangan negara dalam dakwaan ketiga terdakwa disebut sebesar Rp 2,3 triliun. Namun ada perbedaan penerimaan uang dari dakwaan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan Setya Novanto, terdapat beberapa penerimaan yang tidak ditulis dalam dakwaan sebelumnya. Seperti Setya Novanto disebut menerima uang 7,3 juta dolar AS, serta ada beberapa orang lainnya.
"BPKP itu tidak memperhitungkan uang sebagai berikut 7,3 juta USD untuk Setya Novanto, 800 ribu USD atau setara dengan Rp 10 miliar untuk Charles Sutanto Ekapraja, dan Rp 2 juta untuk Trisampurno, sebagai mana telah dinyatakan dalam dakwaan Setya Novanto," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, jika jumlah uang yang diterima Setya Novanto dan nama lainnya dihitung, maka ada perubahan dalam total jumlah kerugian negara dalam kasus e-KTP. "Sekiranya kerugian keuangan negara yang disebutkan ditambahkan dengan uang yang diterima orang yang sebutkan, maka akan ada kerugian negara sebesar Rp 2,4 triliun, maka dapat dikatakan kerugian keuangan negara yang diaudit oleh BPKP sebelumnya mengalami ketidaksesuaian jumlah," jelas Maqdir.
ADVERTISEMENT