Pengacara: Penahanan Lieus dan Mustofa Nahra Akan Ditangguhkan

3 Juni 2019 11:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara BPN, Lieus Sungkharisma (tengah) saat menuju Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara BPN, Lieus Sungkharisma (tengah) saat menuju Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penahanan jubir BPN Lieus Sungkharisma dan politikus PAN Mustofa Nahrawardaya akan ditangguhkan oleh Polda Metro Jaya. Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Hendarsam Marantoko.
ADVERTISEMENT
“Hari ini pukul 10.30 WIB menginfokan, bahwa insyaallah Pak Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya akan ditangguhkan penahanannya bersama dengan puluhan tahanan lain yang terkait insiden 22 Mei 2019,” kata Hendarsam saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
Mustofa Nahra saat digiring penyidik di Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Ia mengatakan penangguhan penahanan sudah diajukan sejak Sabtu (1/6). Sebagai pihak penjamin adalah Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Ahmad Dasco.
“Saat ini kami sedang di Polda Metro Jaya bersama-sama dengan Pak Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin sedang mengurus keperluan penangguhan penahanannya,” kata Hendarsam.
Ia berharap proses itu bisa berlangsung cepat. Sehingga, kedua kliennya bisa segera keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.
“Sudah diajukan, mudah-mudahan Koh Lieus keluar sekarang,” ucap Hendarsam.
ADVERTISEMENT
Lieus Sungkharisma ditahan selama 20 hari sejak 21 Mei 2019 atas kasus dugaan makar. Sedangkan, Mustofa Nahrawardaya ditahan selama 20 hari sejak pada 27 Mei untuk kasus dugaan penyebaran hoaks.