Pengacara: Penetapan Ahmad Fanani Jadi Tersangka Korupsi Salah Alamat

26 Juni 2019 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Fanani Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Fanani Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Bendahara Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah. Penetapan tersebut dinilai salah alamat oleh kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron.
ADVERTISEMENT
“Kami keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Ahmad Fanani karena salah alamat. Semestinya bukan Ahmad Fanani yang ditetapkan tersangka,” ucap Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).
Ia menyebut, saat itu Fanani hanya berstatus sebagai pelaksana kegiatan. Menurutnya, yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diketahui mencapai Rp 1 miliar lebih itu adalah pihak Kemenpora.
“Yang punya inisiatif, yang punya ide itu Kemenpora. Kami melihat bahwa kasus ini kalau mau dibuka seluas-luasnya, Kemenpora lah yang bertanggung jawab terhadap masalah penggunaan dana,” kata dia.
Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Gufron juga mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya.
“Ahmad Fanani belum terima surat panggilan pemeriksaan. Tentu kami keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Fanani karena salah alamat,” terangnya.
ADVERTISEMENT
“Semestinya bukan Ahmad Fanani yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Penetapan tersangka Ahmad Fanani tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam kasus diketahui ada kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.
Dalam kegiatan perkemahan itu diinisiasi Kemenpora. Kemenpora meminta kepada Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor membuat acara bersama untuk meredam isu pemerintah Jokowi anti-Islam dan kemungkinan munculnya konflik horizontal pada akhir 2017.
Setelah itu, Kemenpora meminta Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor untuk membuat proposal pengajuan acara. Setelah kedua organisasi itu memberikan proposal acara, Kemenpora memberikan bantuan dana sebesar Rp 5 miliar.
Dana Rp 5 miliar itu dibagikan kepada dua proposal yang telah diajukan. Pemuda Muhammadiyah melalui proposal kegiatan pengajian akbar Pemuda Muhammadiyah bersama GP Ansor di beberapa daerah mendapatkan bantuan sebesar Rp 2 miliar, sementara GP Ansor mendapatkan bantuan Rp 3 miliar ditambah Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Di tengah pelaksanaannya, kegiatan acara itu kemudian berubah sesuai dengan permintaan dari Menpora Imam Nahrawi. Imam menginginkan acara digelar lebih simbolik dan terpusat dalam satu kegiatan saja. Acara kemudian menjadi Apel Kemah Pemuda Islam di Prambanan, Yogyakarta.