Pengacara: Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar Tersangka Penganiayaan

18 Desember 2018 21:03 WIB
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Kendati demikian, penceramah ini belum diputuskan apakah akan ditahan atau tidak.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, mengatakan, kliennya tersebut saat ini masih diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Menurutnya, pihak kuasa hukum masih bernegosiasi dengan penyidik untuk memberikan penangguhan kepada Bahar.
“Pemeriksaan dilanjutkan. Habib Bahar masih diproses selama 1x24 jam. Sebagaimana ketentuan kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta habib Bahar untuk tinggal di Dirkrimum Polda Jabar untuk pendalaman jadi besok baru diputuskan,” ujar Azis di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (18/12).
Kendati demikian, Azis mengatakan, Polda Jabar telah mengeluarkan surat penahanan untuk Bahar. Menurutnya, penetapan tersangka kepada Bahar sudah ditetapkan sejak ia dipnggil oleh penyidik siang tadi.
“Sudah tersangka dari awal dipanggil sudah tersangka. Ini pemanggilan baru pertama,” katanya.
Bahar bin Smith saat ditemui di Polda Jawa Barat. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bahar bin Smith saat ditemui di Polda Jawa Barat. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Menurut Azis, kliennya itu disangkakan melanggar pasal 170, Jo pasal 351, Jo pasal 333, Jo pasal 55 KUHP dan pasal juncto 80 UU 35 2014. Ia dituduh menganiaya dua pemuda di Bogor.
ADVERTISEMENT
Sementara Polda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi soal penetapan tersangka ini. Rencananya, malam ini Kapolda Jabar akan melakukan konferensi pers terkait kasus tersebut.
Penetapan tersangka ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Kapolda Jabar tunjukan foto dari potongan video aksi penganiayaan Bahar bin Smith kepada dua remaja di Bogor. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jabar tunjukan foto dari potongan video aksi penganiayaan Bahar bin Smith kepada dua remaja di Bogor. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Dalam laporan itu, Bahar dan beberapa orang lainnya, Habib Hamdi, Habib Agil bin Yahya, serta Habib Husen Alatas, diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap anak.
Dari video yang beredar berdurasi satu menit, nampak dua anak itu yang penuh luka sambil ditanyai beberapa hal oleh seseorang yang disebut-sebut sebagai Habib Bahar. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/12) di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Habib Bahar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penghinaan Presiden Joko Widodo. Penetapan itu dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan laporan terkait ceramah Habib Bahar.