Pengacara Protes Penangkapan Sekjen PA 212: Dipepet 5 Mobil

9 Oktober 2019 17:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Persaudaraan Alumni 212 terkait penangkapan Ustaz Bernard di DPP PA 212, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Persaudaraan Alumni 212 terkait penangkapan Ustaz Bernard di DPP PA 212, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
ADVERTISEMENT
Koordinator bidang hukum PA 212, Abdullah Alkatiri, memprotes penangkapan terhadap Bernard pada Senin (7/10). Padahal saat itu, Bernard masih berstatus sebagai seorang saksi.
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan polisi berlebihan. Bahkan, penangkapan Bernard seperti menciduk seorang teroris.
"Ini adalah laporan, bukan tertangkap tangan. Bahkan ini dugaan perbuatan biasa, bukan teroris dan sebagainya, yang mana sampai diadakan penangkapan malam hari," ujar Alkatiri di kawasan Condet, Jakarta Timur, Rabu (9/10).
Alkatiri menambahkan, ketika proses penangkapan, mobil yang dikendarai Bernard dipepet oleh lima mobil saat berada di jalan tol.
"Kemudian di Tol Tomang dipepet oleh 5 mobil. Ada apa ini? Nanti ditanyakan di Polda. Biasanya penangkapan itu kan tersangka, bukan saksi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua PA 212 Slamet Maarif menyebut penangkapan Bernard dilakukan di depan anak dan istrinya.
"Kronologi penangkapan ustad Bernard di jalan tol, di depan istri dan anak-anaknya," kata Slamet.
Slamet menambahkan, keluarga baru diizinkan bertemu dengan Bernard dua hari setelahnya, pada hari Rabu (9/10) dini hari.
"Baru diperkenankan pukul 00.12 WIB untuk ke Polda menemui ustad Bernard dan menandatangi berkas penangkapan serta penahanan ustad Bernard," kata Slamet.
Bernard Abdul Jabbar. Foto: Facebook/@Bernard Abdul Jabbar
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk Bernard. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Menurut polisi, saat kejadian Bernard berada di lokasi dan ikut mengintimidasi Ninoy. Penganiayaan itu diduga dilakukan di Masjid Al Falaah, Pejompongan.
ADVERTISEMENT
Ninoy mengaku dipukuli hingga diancam dibunuh usai kedapatan merekam aksi unjuk rasa berujung ricuh beberapa waktu lalu.