Pengacara: Rahmat Baequni Tak Ditahan, Wajib Lapor Seminggu Sekali

21 Juni 2019 21:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Polda Jawa Barat saat menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka penyebaran hoaks petugas KPPS, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Polda Jawa Barat saat menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka penyebaran hoaks petugas KPPS, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Meski berstatus sebagai tersangka, Rahmat tidak ditahan. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Hamynudin Fariza.
ADVERTISEMENT
"Enggak ditahan beliau langsung pulang sama-sama," kata dia ketika dihubungi, Jumat (21/6).
Hamynudin mengatakan Baequni dibolehkan pulang pada pukul 19.00 WIB. Ustaz yang dikenal dengan sebutan pakar akhir zaman itu menjalani pemeriksaan selama 21 jam di Polda Jabar.
"Jadi beliau sudah berstatus sebagai tersangka, cuma saya minta surat agar tidak ditahan sampai perkara ini bergulir ke kejaksaan, itu pun kalau bisa lanjut ke kejaksaan," kata Hamynudin.
Hamynudin menambahkan, pertimbangan yang diajukan kepada polisi agar tidak ditahan di antaranya karena Baequni berperilaku kooperatif, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan berstatus sebagai kepala keluarga.
Selain itu, Baequni merupakan ulama yang ceramahnya ditunggu oleh para jemaahnya.
Meski tidak ditahan, Hamynudin mengemukakan, Rahmat wajib melapor ke polisi satu kali dalam satu minggu.
ADVERTISEMENT
"Ustaz wajib lapor seminggu sekali," ungkap dia.
Rahmat disangkakan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga terkait dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang ite dan atau pasal 207 KUHP pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.