Pengacara: Ratna Sarumpaet Sakit Leher, Minta Dirujuk ke RS

11 Juni 2019 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ADVERTISEMENT
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank, mengunjungi Rutan Mapolda Metro Jaya untuk menjenguk kliennya. Kepada wartawan, Insank menyebut bahwa tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks itu dikabarkan tengah sakit.
ADVERTISEMENT
Insank menuturkan, Ratna mengalami nyeri pada bagian leher. Rasa sakit itu sudah Ratna rasakan beberapa kali sehingga perlu ada penanganan medis.
“Masih merasakan nyeri leher, masih sangat tegang itulah. Yang beliau rasakan ini bukan kali ini saja, ternyata dari sebelum lebaran. Dia sudah rasakan. Saat-saat ini yang nyeri banget,” ucap Insank di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6).
Insank juga mengatakan pihaknya akan memberikan surat rujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Ratna bisa dirawat untuk memulihkan kondisinya jelang sidang lanjutan pada 18 Juni 2019. “Saya mohonkan kepada pengadilan karena majelis hakim yang memberikan perkara agar bisa dikabulkan untuk pengobatan itu,” kata dia.
Pengacara Ratna Sarumpet, Insank Nasruddin di Mapolda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
Dalam kasusnya, Ratna didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Ratna diduga sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah lebam dan bengkak yang diklaimnya akibat penganiayaan. Padahal, wajah lebamnya itu didapat usai menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, September 2018.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Ratna dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Jaksa menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara.