Pengacara Richard Muljadi Tak Tahu Kliennya Sakit

21 Februari 2019 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang pembacaan vonis Richard Muljadi yang ditunda hingga pekan depan. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pembacaan vonis Richard Muljadi yang ditunda hingga pekan depan. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Richard Muljadi, Baso Fakhrudin, mengaku belum mengetahui kliennya tersebut sakit sehingga tidak dapat menghadiri sidang pembacaan vonis pengadilan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabar Richard sakit baru diketahui Baso dari jaksa.
ADVERTISEMENT
“Kita juga baru dengar tadi ya, bahwa ternyata Richard tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya sedang sakit, saya baru lihat sekilas saja surat yang disampaikan dari pihak kejaksaan, ada keterangan dari RSKO bahwa Richard sakit,” kata Baso di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/2).
Baso mengaku terakhir bertemu dengan Richard pekan lalu dan masih dalam kondisi sehat. Usai penundaan sidang diumumkan, Baso dan keluarga akan langsung menuju ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur, untuk membesuk Richard.
"Ini saya mau ke RSKO untuk lihat kondisinya gimana,” ujar Baso.
Pengacara Richard Muljadi, Baso Fakhrudin. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Kondisi cucu dari konglomerat Kartini Muljadi itu membuat majelis hakim menunda pelaksanaan sidang selama sepekan. Sidang dijadwalkan ulang dan akan dilaksanakan pada Kamis (29/2).
ADVERTISEMENT
Baso masih berharap agar dalam sidang vonis minggu depan, hukuman yang akan diputuskan untuk Richard adalah hukuman yang paling ringan.
“Kalau kita dari penasihat hukum maupun dari keluarga menginginkan hukuman seringan-ringan dan seadil-adilnya bagi Richard,” harap Baso.
Penundaan ini merupakan kali kedua untuk pembacaan vonis Richard. Sepekan sebelumnya, penundaan dilakukan karena hakim yang menyidangkan sakit.
Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Richard Muljadi terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Richard Muljadi ditangkap saat berada di toilet Restoran Vong, SCBD, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2018 lalu. Saat itu, polisi menyita ponsel yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis kokain sisa pakai dengan berat bersih 0,03854 gram.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan tes urine, Richard itu terbukti positif menggunakan narkoba yang mengandung benzodiazepin dan kokain. Barang tersebut ia dapatkan dari temannya berinisial ML sebagai hadiah pernikahannya yang akan digelar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard 1 tahun pidana, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.