news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengacara Roy Suryo Datangi Kemenpora Minta Bukti Aset yang Ditagihkan

17 September 2018 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang di Kemenpora. (Foto: Yuana Fatwallah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang di Kemenpora. (Foto: Yuana Fatwallah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengacara eks Menpora Roy Suryo, Tigor Simatupang, bertandang ke kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Senin (17/9) siang. Tigor datang untuk menindaklanjuti upaya mediasi kliennya terkait aset Kemenpora.
ADVERTISEMENT
Tigor menyebut kedatangannya di Kemenpora bakal meminta kepastian data dan alat bukti terkait dugaan terhadap Roy Suryo yang disebut belum mengembalikan 3.226 aset milik negara. Dugaan itu berdasarkan dokumen BPK, Roy disebut membeli barang dengan mengatasnamakan Kemenpora dalam pembayarannya.
"Rencana ketemu Pak Gatot memastikan barang-barang dokumen itu dikasih ke kami, supaya kami bisa pelajari. Supaya segera bisa mediasi gitu," kata Tigor sebelum memasuki salah satu ruangan di Kemenpora.
"Kami kan bilang mediasi, tapi alat buktinya belum dikasih sama kami, bagaimana kami mau bantuin atau Pak Roy, mau datang buat apa? Harus jelas dulu semua, baru nanti Pak Roy baru datang jadi yang diharapkan jelas, bukan hanya omong di mulut saja," terangnya.
Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Pantauan kumparan, sekitar pukul 12.30 WIB, Tigor selesai menemui pihak Kemenpora. Menurutnya, data telah disiapkan oleh pihak Kemenpora dan bakal rampung 3 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
"Saya datang ke sini nanti dari Kemenpora serahin (barang bukti) ke kami," pungkasnya.
Kemenpora menagih Roy melalui surat terakhir bernomor 513/SET.BIII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018. Dalam surat itu Roy disebut membawa 3.226 barang milik negara yang dibeli Roy saat menjabat Menpora periode Januari 2013-Oktober 2014 dan saat ini masih dibawa. Namun pihak Roy membantah masih menyimpan barang yang nilainya lebih dari Rp 9 miliar tersebut.