Pengacara Sebut Rekening Keluarga Bupati Nganjuk Nonaktif Diblokir KPK

9 Januari 2018 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soesilo Ariwibowo. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Soesilo Ariwibowo. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menjerat Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, dia sudah dijerat dengan sangkaan suap dan gratifikasi terkait fee proyek, perizinan, hingga promosi jabatan.
ADVERTISEMENT
Soesilo Aribowo, pengacara Taufiq, menyebutkan bahwa penyidik KPK telah memblokir rekening milik Taufiq dan keluarga. Hal itu dilakukan untuk keperluan penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
"Ya itu kan SOP (standar operasional prosedur) KPK biasa seperti itu, (rekening) anak istri juga begitu (diblokir)," ujar Soesilo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/1).
Sejauh ini, KPK juga telah menyita aset-aset yang dimiliki Taufiq, yakni satu unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012 warna abu-abu dan satu unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu tua. Terkait hal tersebut, Soesilo mengaku pihaknya belum mengantongi data kepemilikan mobil Taufiq.
Taufiqurrahman Bupati Nonaktif Nganjuk. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Taufiqurrahman Bupati Nonaktif Nganjuk. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
"Kami juga mesti ngomong pakai data, saya belum dapat datanya, mungkin habis ini ketika pemeriksaan kedua," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Namun, Soesilo meyakini seluruh aset serta harta Taufiq diperoleh melalui pendapatan sebagai kepala daerah. Dia menyatakan bahwa pihaknya siap membuktikan hal tersebut.
Taufiqurrahman Bupati Nonaktif Nganjuk. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Taufiqurrahman Bupati Nonaktif Nganjuk. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
"Tapi yang jelas untuk TPPU pembuktiannya terbalik dan 12 B (gratifikasi) itu pembuktiannya terbalik, tapi kita akan siap membuktikan perolehan-perolehan dari aset itu bahwa itu sebenarnya diperoleh secara sah-sah saja, tentu biasalah kita dengan KPK agak berbeda untuk awal kan yang terpenting pembuktiannya bagaimana, kita juga sudah siapkan untuk pembuktian untuk aset-aset itu," imbuh dia.
Taufiq awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk senilai Rp 300 juta. Sedangkan di kasus gratifikasi, KPK menduga Taufiq menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Sementara, di kasus TPPU, Taufiq diduga mentransfer hasil gratifikasinya tersebut dalam kurun 2013 hingga 2017. Diduga, Taufiq membelanjakan hasil gratifikasi dengan membeli sejumlah kendaraan atas nama orang lain, tanah, dan uang tunai.