Pengacara Sebut Setnov Minta PLTU Riau Dipantau, Bukan Dikawal

8 September 2018 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Setya Novanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Setya Novanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setya Novanto mengakui menjadi pihak yang mengenalkan Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dengan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni dan Kotjo belakangan menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau.
ADVERTISEMENT
Eni Saragih menyebut bahwa Setnov pernah menginstruksikan untuk melakukan pengawalan terhadap proyek tersebut. Namun hal tersebut kemudian dibantah Setnov melalui pengacaranya.
"Ketika memperkenalkan tersebut bukan sebagai perintah mengawal pembangunan proyek PLTU Riau-1 dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi Partai Golkar maupun untuk keuntungan pribadi," kata pengacara Setnov, Maqdir Ismail, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/9).
Maqdir mengakui bahwa Setnov pernah menyampaikan sesuatu kepada Eni. Namun menurut dia, Setnov meminta Eni memantau proyek PLTU Riau-1 agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanannya.
"Hanya menyampaikan agar ada perhatian dan pemantauan, jangan sampai proyek penting dan untuk kepentingan orang banyak seperti ini mendapat hambatan yang tidak perlu dalam proses pembangunannya," kata Maqdir.
Ia juga membantah Setnov menjanjikan fee 5 persen dari nilai proyek tersebut kepada sejumlah pihak agar proyek berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu adanya berita bahwa seolah-olah Pak Novanto menjanjikan akan mengatur fee dari proyek ini sebesar 5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada pihak-pihak tertentu dan telah membantu adalah tidak benar," kata Maqdir.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih usai diperiksa KPK terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Jakarta, Rabu (05/09/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih usai diperiksa KPK terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Jakarta, Rabu (05/09/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
Dalam kasus PLTU Riau, Eni Saragih sempat menyinggung soal dugaan keterlibatan Setnov. Salah satunya, Eni Saragih mengaku mendapat instruksi dari Setnov selaku Ketua Umum Partai Golkar untuk mengawal proyek PLTU Riau.
Eni Saragih juga sempat mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar yang sebagian di antaranya digunakan untuk keperluan Munaslub Partai Golkar. Saat ini, KPK sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp 700 juta dari seorang pengurus Golkar terkait kasus itu.
Eni Saragih diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT