Pengacara Sekda Tasik Minta Uu Ruzhanul Jadi Saksi Korupsi Hibah

10 Desember 2018 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum diminta menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjerat Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir.
ADVERTISEMENT
Permintan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus rasuah tersebut. Hal tersebut tak terlepas dari jabatan Uu yang merupakan mantan Bupati Tasikmalaya.
Kuasa hukum Abdul Kodir, Bambang Ruswana mengatakan, dana hibah yang diduga disunat kliennya itu tidak akan cair apabila tidak ada aturan yang mendasarinya. Dalam surat dakwaan, dana hibah yang dianggarkan dari APBD Tasikmalaya tahun anggaran 2017 sebesar Rp 143 miliar itu merujuk pada Peraturan Bupati nomor 111 tahun 2016.
“Dalam SK ditandatangani oleh bupati selaku pengambil kebijakan bupati, karena dalam kesaksian di Kejaksaan tidak ada. Saya akan mengajukan permohonan supaya dihadirkan,” ujar Bambang setelah sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (10/12).
ADVERTISEMENT
Bambang menyayangkan, dalam proses penyidikan di Polda Jabar, Uu Ruzhanul Ulum tidak diperiksa sebagai saksi. Padahal menurutnya, pencairan dana hibah tersebut harus diketahui oleh Uu yang telah menjabat Bupati Tasikmalaya selama dua periode ini.
“Tadi dalam dakwaan disebutkan sesuai dengan SK bupati, kenapa bupatinya tidak diperiksa,” katanya.
Uu Ruzhanul Ulum (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Uu Ruzhanul Ulum (Foto: Raga Imam/kumparan)
Berdasarkan surat dakwaan terdakwa Abdul Kodir, disebutkan terdapat 21 yayasan keagamaan yang mendapat dana hibah dari Pemda Tasikmalaya. Besaran pengajuannya beragam, mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 250 juta. Namun, dalam pelaksanaanya, para penerima hibah tersebut hanya diberikan 10 persen dari total dana yang disetujui.
Modus dalam menyunat dana hibah ini dilakukan oleh Abdul Kodir dengan cara memerintahkan stafnya untuk mencarikan proposal pengajuan. Sejumlah pihak yang diminta untuk mencarikan proposal pengajuan dana hibah dijanjikan akan mendapatkan komisi sekitar 50 persen dari total dana yang cair.
ADVERTISEMENT
“Proposal-proposal dana bantuan hibah tersebut sebagian dibuat secara fiktif dan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan dipergunakan untuk kepentingan probadi terdakwa selaku Sekda Kabupaten Tasikmalaya,” ujar jaksa Adi Andika saat membacakan dakwaan di PN Bandung, Senin (10/12).
Dari aksinya, Abdul Kodir mendapat keuntungan Rp 1,4 miliar. Abdul didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Pada perkara ini, jaksa pun mendakwa delapan terdakwa lainnya yakni Kabag Kesra Maman Kabupaten Tasikmalaya Jamaludin, Sekretaris DPKAD Kabupaten Tasikmalaya Ade Ruswandi, Endin selaku Irban Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah selaku staf ASN Kabupaten Tasikmalaya di Bagian Kesra.