Pengacara Sesalkan Penahanan Jaksa terhadap Caleg DPRD DKI PAN Kiki

29 Januari 2019 22:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN, Lucky Andriani alias Kiki (kerudung pink), saat menyerahkan diri ke Kejari Jakpus. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN, Lucky Andriani alias Kiki (kerudung pink), saat menyerahkan diri ke Kejari Jakpus. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pengacara caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriani alias Kiki, mempertanyakan keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait penahanan kliennya. Pengacara Kiki, Pitra, menganggap keputusan jaksa terburu-buru terkait tindak pidana pemilu dengan membagikan voucher umrah.
ADVERTISEMENT
“Nah terhadap hal ini saya lihat jaksa terlalu terburu-buru untuk melakukan tindakan hukum kepada klien kami yang mana dalam putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri itu bersifat tidak eksekutor,” kata Pitra di Sarinah, Jakarta, Selasa, (29/1).
“Kenapa? Karena tak ada perintah kepada JPU untuk langsung eksekusi kepada pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Ia merasa kliennya terzalimi karena sebenarnya tidak ikut membuat kupon berhadiah tersebut saat kampanye. Lucky, kata Pitra, hanya menghadiri acara dan tidak ikut membagikan kupon.
“Yang membuat kupon tersebut bukanlah Lucky tiba-tiba dia dipidana. Inilah ketidakadilan tersebut,” ujar Pitra.
Untuk itu, Pitra meminta seharusnya penyidik lebih jeli dalam mendalami permasalahan ini. Apalagi, menurut Pitra, tidak ada saksi yang menyatakan Lucky ikut membuat kupon.
ADVERTISEMENT
Ia mempertanyakan keputusan Kejaksaan yang menahan kliennya selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta. Padahal dalam putusan pengadilan disebutkan, pengadilan telah menjatuhkan pidana terhadap Mandala Shoji dan Kiki.
Pengacara Lucky Andriani, Pitra Romadoni Nasution di Sarinah. (Foto: Moh. Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Lucky Andriani, Pitra Romadoni Nasution di Sarinah. (Foto: Moh. Fajri/kumparan)
“Dan perlu diketahui acara kampanye atau tatap muka itu tidak jadi dilaksanakan, itu satu. Tak jadi dilaksanakan karena ada teguran Panwas dan mereka sudah balik arah ke belakang tidak melaksanakan tatap muka di pasar (Gembrong) tersebut,” ungkap Pitra.
Lebih lanjut Pitra merasa perkara ini hanya dipaksanakan saja. Selain itu, kata Pitra, rumah Lucky sampai diteror dan didatangi oleh Bawaslu. Namun Pitra tidak mendetailkan siapa pihak yang meneror Lucky.
“Lucky tadi mengatakan sering diteror, kan begitu dan Bawaslu sering datang-datang ke rumah dia mengancam ada 2 kali, 2 kali. Jadi etikanya di mana seperti itu jam 11 malam lagi,” ungkap Pitra.
ADVERTISEMENT
“Apa fungsi Bawaslu datang ke rumah jam 11 malam kan begitu. Dan yang dihampiri orang tuanya lagi, ini mana etika proses penegakan hukum,” lanjutnya.
Meski begitu, Pitra menegaskan pihaknya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku. Pitra mengaku sudah mendatangi Kejari bersama Lucky yang ditahan di Pondok Bambu Kelas II A khusus perempuan. Namun ia mempertanyakan surat penetapan pengadilan yang memerintahkan penahanan Lucky.
“Dia hanya menyatakan mempidanakan 3 bulan penjara. Jadi ini harus bersifat eksekusi minta dulu dong penetapan dari pengadilan permohonan eksekusinya baru dieksekusi mereka,” tutur Pitra.
Perkara ini berawal saat Mandala sebagai caleg DPR dari PAN nomor urut 5, Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri, serta Lucky selaku caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN nomor urut 6 Dapil, Jakarta Pusat, akan melakukan kampanye tatap muka di Pasar Gembrong Lama, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Pada 19 Oktober 2018, Mandala bertemu Lucky di kawasan Campaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Mandala dan Lucky memberikan arahan kepada Tim Pendamping Lucky yaitu Zaki Al Muzaki, M Farhan Mubina, dan M Abdul, menyampaikan nanti ada sosialisasi dan berkenalan dengan warga di Pasar Gembrong.
Diduga, dalam pertemuan itu, ada arahan kepada tim pendamping dari Lucky memberikan kupon undian umrah dan doorprize sebanyak 50 lembar kepada masyarakat di Pasar Gembrong.
Kupon umrah dan doorprize itu bergambar wajah Mandala dan Lucky selaku caleg PAN, kemudian bergambar paku coblos nomor urut 5 dan 6. Bertuliskan 'Bela Rakyat, Bela Umat. Ingat 17 April 2019, coblos sesuai syarat dan ketentuan'.
ADVERTISEMENT
Saat Mandala dan Lucky bersosialisasi, tim pendamping kampanye dari Lucky membagikan kupon yang telah disiapkan sebelumnya. Menurut jaksa, Mandala dan Lucky kemudian menjelaskan bahwa kupon akan dibagikan kepada 2 sampai 3 orang yang beruntung, apabila Mandala dan Lucky terpilih menjadi anggota DPR dan DPRD DKI Jakarta dari PAN.
Pembiayaan umrah antara Rp 20 juta sampai Rp 25 juta, akan memakai uang keduanya secara patungan. Atas perbuatannya, Mandala dan Lucky dinilai terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.