Pengacara Setnov: Kami Akan Banding

24 April 2018 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Maqdir Ismail (Foto: Fitra Andrianto/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Maqdir Ismail (Foto: Fitra Andrianto/kumparan )
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Usai sidang, Setya Novanto memang menyebut akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya menilai vonis hakim tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya. Hakim dinilai hanya mengulang dakwaan yang dibacakan sebelumnya.
"Cukup banyak hal menjadi alasan kalau kami jadi banding," kata Maqdir usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/4).
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dia menilai, banyak pertimbangan hakim yang dirasa tidak tepat. Misalnya, soal metode penghitungan kerugian negara yang diterapkan jaksa. Maqdir menilai, perhitungan hanya berdasarkan keterangan ahli.
"Kami sudah sampaikan dalam pembelaan kami bahwa penghitungan ini tidak apple to apple," imbuh dia.
Selain itu, Maqdir menyebut Setya Novanto dihukum bukan karena perbuatannya sendiri, tapi karena kesalahan orang lain. Salah satunya terkait pekerjaan e-KTP yang disebut tidak bisa diselesaikan oleh PT PNRI dan PT Sucofindo sehingga timbul kerugian negara.
ADVERTISEMENT
"Kan tidak bisa dan tidak mungkin Pak Novanto dalam persoalaan itu dan Pak Novanto dihukum persoalan itu," tutur dia.
Maqdir khawatir, bila kondisi ini terus dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia pun mengisyaratkan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Kami akan banding, akan sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga," ucap Maqdir.