Pengacara Siti Aisyah Dapatkan Berkas Pembunuhan Kim Jong Nam

16 Juni 2017 11:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana Siti Aisyah (Foto: AP Photo)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana Siti Aisyah (Foto: AP Photo)
ADVERTISEMENT
Tim pengacara Siti Aisyah akhirnya mendapatkan dokumen tuntutan dari jaksa penuntut umum. Siti merupakan perempuan berusia 25 tahun yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim jong Un.
ADVERTISEMENT
Seperti dilansir Antara, jaksa menyerahkan 44 dokumen kepada pengacara Siti, Gooi Soon Seng; dan Hisyah Teh Pok Teik yang merupakan kuasa hukum Doan Thi Huong. Nama terakhir juga didakwa melakukan pembunuhan itu.
Dokumen itu berisi, di antaranya, laporan polisi Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2), laporan polisi Hulu Kelang, rekaman percakapan Siti Aisyah, rekaman percakapan Doan Thi Huong, 134 foto bedah kasus, 104 forensik, 5 foto tempat kejadian dan bukti resmi dari Jawatan Kimia.
Penyerahan itu dilakukan di sidang Pengadilan Tinggi Shah Alam, Jumat (16/6). Adapun Siti ditahan di Penjara Wanita Kajang.
Sebetulnya, ada satu lagi yang akan diserahkan, yaitu rekaman CCTV (closed circuit television). Kamera CCTV diyakini merekam pembunuhan itu. Tapi jaksa meminta waktu satu bulan.
ADVERTISEMENT
Sidang berlangsung pukul 09.15 hingga 09.40 waktu setempat dan dipimpin oleh Hakim Datuk Azmi. Selain Gooi Soon Seng, Siti Aisyah diwakili dua advokat lain: Azura dan Silvi. Sedangkan dari Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur diwakili dari Kepala Perlindungan Warga Negara Indonesia, Yusron B. Ambary.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 28 Juli 2017.