Pengacara SMA Pangudi Luhur: Sandi Main Basket, Bukan Kampanye

20 Februari 2019 14:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum SMA Pangudi Luhur, Aldi Firmansyah dan Ichsan Kurniagung, di Bawaslu. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum SMA Pangudi Luhur, Aldi Firmansyah dan Ichsan Kurniagung, di Bawaslu. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum SMA Pangudi Luhur memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, yang sempat mendatangi sekolah tersebut untuk bermain basket sekaligus kampanye.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum SMA Pangudi Luhur menegaskan, pihak sekolah tidak memfasilitasi capres-cawapres mana pun untuk berkampanye di SMA tersebut. Pihak sekolah hanya mengetahui kegiatan itu sebagai olahraga permainan basket antar alumni semata.
“SMA Pangudi Luhur mengetahui kegiatan tersebut hanya sekadar kegiatan main basket, bukan kampanye. Karena memang lapangan basket terbuka untuk seluruh alumni SMA PL untuk digunakan dengan sistem sewa,” ujar Ichsan Kurniagung, kuasa hukum SMA Pangudi Luhur di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/2).
Kedatangan mereka ke Bawaslu untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh Sandiaga Uno, karena menggunakan fasilitas pendidikan untuk berkampanye di SMA Pangudi Luhur.
Suasana Deklarasi alumni Pangudi Luhur untuk Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, Rabu (13/2). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
“Deklarasi alumni SMA Pangudi Luhur memang kami mengetahui ada untuk kedua pasangan capres-cawapres. Dan kami juga mengetahui ada keputusan dari ikatan alumni SMA Pangudi Luhur yang memberikan kebebasan bagi setiap alumni untuk mendukung calon presiden dan calon wakil presiden manapun," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hingga kini mereka belum mengetahui apakah ada kaitan antara deklarasi dengan kasus ini. Mereka masih menunggu perkembangan pemeriksaan dari Bawaslu.
“Sampai saat ini kami belum menerima konfirmasi lebih lanjut karena memang sekarang sedang dalam proses pemeriksaan,” kata kuasa hukum SMA Pangudi Luhur Lainnya, Aldi Firmansyah.
Ia menyebut, SMA Pangudi Luhur menegaskan melarang segala bentuk kegiatan politik dan kampanye di sekolah.
Di kesempatan yang sama, ia menunjukkan surat pernyataan terkait larangan kampanye dari pihak sekolah. Surat tersebut merupakan bukti dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
“Pengurus Yayasan Pangudi Luhur menyatakan bahwa semua lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Pangudi Luhur tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik termasuk kegiatan kampanye untuk pemilu 2019,” ungkap dia.
ADVERTISEMENT
“Kami perlu menegaskan bahwa dalam kaitannya dengan dugaan pelanggaran ini, SMA Pangudi Luhur tidak memfasilitasi dan tidak mengizinkan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah kami,” tegasnya