Pengacara soal Aset Rp 500 M Wawan: Dia Pengusaha Sejak Lulus Kuliah

8 Oktober 2019 21:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (8/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (8/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyita aset senilai Rp 500 miliar milik Tubagus Chaeri Wardana. Aset-aset milik adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu disita lantaran diduga merupakan bentuk pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Wawan melalui pengacaranya, Tubagus Sukatma, menjawab sangkaan itu. Sukatma membantah sangkaan bahwa aset Wawan itu berasal dari hasil tindak pidana.
"Perlu diketahui bahwa klien kami adalah swasta dan tidak pernah menjabat dalam jabatan negara apapun, beliau sudah kaya dan menjadi pengusaha sejak lulus kuliah dari pendidikan bisnis di salah satu PT (perguruan tinggi) di Australia," ujar Sukatma saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
KPK menduga aset-aset milik Wawan merupakan hasil korupsi dari proyek-proyek selama kurun waktu 7 tahun, yakni 2006 hingga 2013. Wawan diduga menggarap sekitar 1.105 proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa pemerintah kabupaten di sana. Nilai kontraknya proyek-proyek itu sekitar Rp 6 triliun.
Terkait sangkaan itu, Sukatma berkilah bahwa memang kliennya merupakan pengusaha. Bahkan proyek yang dikerjakan Wawan disebutnya tak hanya ada di Banten.
ADVERTISEMENT
"Proyeknya bukan hanya di Banten, bahkan lebih banyak dari luar Banten," imbuhnya.
Sukatma juga membantah Wawan memiliki aset berupa 111 SPBU. Menurutnya, Wawan hanya memiliki 1 SPBU.
"Cuma 1 unit SPBU-nya dan status disewakan," ujar Sukatma.
Ia pun menyatakan siap membuktikan sangkaan KPK tersebut di persidangan.
"Prinsipnya semua itu harus dibuktikan kebenarannya di pengadilan, perlu diketahui bahwa klien kami adalah swasta dan tidak pernah menjabat dalam jabatan negara apapun," kata Sukatma.
Wawan terjerat dalam kasus korupsi dan TPPU. Dalam perkara pencucian uang, total aset Wawan yang disita KPK mencapai Rp 500 miliar. Aset tersebut diduga berasal dari sejumlah proyek yang dikerjakan perusahaan milik Wawan yang terafiliasi dari tahun 2006 hingga 2013.
ADVERTISEMENT
KPK menduga aset Wawan merupakan hasil korupsi Wawan dalam sejumlah proyek di Pemprov Banten dengan total nilai kontrak sebesar Rp 6 triliun. Proyek itu dikerjakan Wawan melalui PT Bali Pasific Pragama dan perusahaan terafiliasi lainnya.
Selain itu, KPK menemukan adanya aset milik adik eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu berada di Australia.
Nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekitar Rp 41,14 miliar. Terdiri dari rumah senilai AUD 3,5 juta dan apartemen di Melbourne senilai AUD 800 ribu.
Berikut detail aset senilai Rp 500 miliar milik Wawan yang disita KPK karena diduga hasil pencucian uang.
A. Uang tunai sebesar Rp 65 miliar
ADVERTISEMENT
B. 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih
C. 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari:
1) 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
2) 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
3) 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
4) 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
5) 3 unit tanah di Lebak
6) 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
7) 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
8) 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
9) 19 unit tanah dan bangunan di Bali
10) 1 unit apartemen di Melbourne, Australia
11) 1 unit rumah di Perth, Australia
ADVERTISEMENT