Pengacara soal Status Tersangka: Kivlan Seorang Patriot

28 Mei 2019 6:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kivlan Zen di depan Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kivlan Zen di depan Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kasus jenderal bintang dua itu diduga terkait makar.
ADVERTISEMENT
Pengacara Kivlan Zen Djuju Purwantoro memastikan Kivlan akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Dia (Kivlan) akan mengikuti proses hukum yang berlaku, karena Pak Kivlan seorang patriot," kata Djuju saat dihubungi, Selasa (28/5)
Djuju membeberkan, Kivlan akan didampingi oleh beberapa pengacara saat pemeriksaan selanjutnya di Bareskrim Polri. Menurut jadwal, Kivlan akan diperiksa pada hari rabu (29/5)
"Sebenarnya surat ini sudah hampir 1 minggu tanggal 21 Mei lalu. Pak Kivlan akan ditemani dua sampai tiga pengacara," sebut Djuju.
Status tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan makar itu dibenarkan oleh Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
"Iya benar," kata Dedi dikonfirmasi kumparan, Senin (27/5).
"Selanjutnya tunggu dari Bareskrim," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kivlan Zen dilaporkan oleh seorang warga bernama Jalaludin pada 7 Mei 2019 atas dugaan menyebarkan hoaks serta makar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM.