Pengacara soal Vonis Penjara Seumur Hidup dr Helmi: Kami Bersyukur

7 Agustus 2018 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Perdana dr Ryan Helmi di PN Jaktim (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Perdana dr Ryan Helmi di PN Jaktim (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis dokter Ryan Helmi dengan hukuman penjara selama seumur hidup. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Helmi dihukum mati.
ADVERTISEMENT
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, pengacara Helmi, Muhammad Rivai mengaku lega. Sebab, setidaknya Helmi bisa terhindar dari ancaman maut tersebut. Sebelumnya usai vonis dibacakan, Helmi mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Apa yang diperjuangkan kami (pengacara) untuk menghindari dari hukuman mati sudah tercapai sebenarnya. Kami sekaligus bersyukur juga,” ujar Muhammad Rivai usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (7/8).
Sidang Vonis dokter Rian Helmy di PN Jakarta Timur, Selasa (7/8). (Foto: Reki/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Vonis dokter Rian Helmy di PN Jakarta Timur, Selasa (7/8). (Foto: Reki/kumparan)
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan beberapa pertimbangan yang meringankan. Majelis hakim menilai Helmi mengaku menyesal dengan perbuatannya tersebut.
“Terdakwa (Helmi) bersikap sopan saat persidangan, terdakwa mengakui perbuatanya, dan menyesal, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” kata salah satu anggota majelis hakim, Muhamad Sirad saat persidangan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Helmi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Selain itu Helmi juga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.
Dalam kasus ini, Helmi membunuh istrinya, Letty, pada 9 November 2017. Aksi tersebut dilakukan di tempat kerja Letty, yakni di klinik Az-Zahra Medical Centre, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Helmi menemui Letty sambil menenteng senjata api. Sempat terjadi cekcok sebelum Helmi menembakkan enam peluru ke tubuh Letty yang membuat nyawanya melayang.
Diduga Helmi tega membunuh lantaran Letty mengajukan permohonan cerai. Usai membunuh Letty, Helmi langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian.