Pengacara Sofyan Basir: Praperadilan Bukan untuk Lawan KPK

20 Mei 2019 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan Sofyan Basir akhirnya ditunda hingga 17 Juni 2019. Penundaan tersebut dikarenakan pihak KPK sebagai termohon meminta agar sidang ditunda.
ADVERTISEMENT
Menanggapi penundaan ini Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengaku kecewa dengan penundaan. Karena pihaknya ingin proses praperadilan cepat selesai.
“Sebenarnya kecewa, karena ini kami ingin proses cepat supaya pemohon Pak Sofyan bisa segera tahu status tersangkanya,” ujar Soesilo usai persidangan di PN Jaksel, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Soesilo Aribowo Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ia lalu berharap agar praperadilan dapat bergulir terlebih dahulu sebelum kasus korupsi yang melibatkan Sofyan Basir lanjut ke tahap selanjutnya.
Soesilo pun menyatakan bahwa gugatan praperadilan ini diajukan karena pihaknya mempertanyakan dasar penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
“Harapan saya sih biarkanlah ini praperadilan bergulir dulu. Kemudian permohonan kami diputuskan lebih dulu, baru apa hasilnya supaya lebih fair,” ujar Soesilo.
“Sekali lagi ini bukan melawan KPK, tapi klien saya mencoba tanya apa sih yang jadi dasar penetapan (tersangka),” imbuhnya.
ADVERTISEMENT