Pengacara: Terdakwa Penyelundup 1 Ton Sabu Korban Human Trafficking

19 April 2018 16:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Penyulundupan 1 ton sabu di PN Jaksel (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Penyulundupan 1 ton sabu di PN Jaksel (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan kedelapan terdakwa penyelundup 1 ton sabu yang ditangkap di Anyer, Banten. Pengacara para terdakwa, Juan Hutabarat, berharap hakim mempertimbangan nota pembelaan para terdakwa.
ADVERTISEMENT
Juan juga menilai para terdakwa merupakan korban perdagangan manusia. Sehingga pihaknya berharap hakim tidak memvonis terdakwa seperti tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta hukuman mati.
"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dalam nota pembelaan sebelumnya bahwa mereka bukan pelaku utama. Mereka adalah korban. Menurut penilaian kami mereka adalah korban perdagangan manusia," ucap Juan di PN Jaksel, Kamis (19/4).
Sidang Penyulundupan 1 ton sabu di PN Jaksel (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Penyulundupan 1 ton sabu di PN Jaksel (Foto: Raga Imam/kumparan)
Menurut Juan, terdakwa datang ke Indonesia karena dijanjikan pekerjaan dan diiming-iming sejumlah uang. Ia juga mengatakan, terdakwa juga tak mengatahui jenis pekerjaan apa yang diberikan oleh orang yang diduga kuat sebagai pemilik sabu itu.
"Mereka adalah orang yang diiming-imingi atau dijanjikan pekerjaan dengan upah tertentu. Dan tidak dijelaskan jenis pekerjaan apa dan tidak dijelaskan setelah sampai di Jakarta dia mau mengerjakan apa, apa yang dibawa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Kedelapan terdakwa dikenai Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten. Sementara Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada di kapal Wanderlust yang berisikan sabu seberat 1 ton.