Pengacara Tomy Winata, Desrizal, Didakwa Pukul 2 Hakim PN Jakpus

8 Oktober 2019 12:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Advokat Desrizal menjalani sidang dakwaan penganiyaan terhadap 2 hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Advokat Desrizal menjalani sidang dakwaan penganiyaan terhadap 2 hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
Advokat Desrizal Chaniago didakwa menganiaya dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunarso dan Duta Baskara.
ADVERTISEMENT
Desrizal yang merupakan kuasa hukum pengusaha Tomy Winata itu melakukan aksinya saat sidang putusan gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) berlangsung, Kamis, 18 Juli lalu. Sunarso dan Duta merupakan hakim yang mengadili perkara itu. Sementara Desrizal duduk di meja pengacara sebagai penggugat.
"Dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan, atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso dan saksi Duta Baskara," kata jaksa pada Kejati DKI Jakarta saat membacakan dakwaan Desrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
Peristiwa terjadi saat majelis hakim yang dipimpin oleh Sunarso membacakan pertimbangan putusan gugatan.
Rekaman CCTV pemukulan hakim oleh pengacara Foto: dok. Istimewa
Desrizal langsung membuka gesper dari celananya lalu menyerang Sunarso dan Duta Baskara karena tak terima gugatannya ditolak.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa berjalan cepat mendekati meja majelis hakim serta mendekati posisi arah duduknya saksi Sunarso, lalu dengan tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso," tutur jaksa.
"Kemudian setelah itu terdakwa berjalan mendekati posisi arah duduk saksi Duta Baskara, dan dengan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak dua kali, tetapi saksi Duta Baskara dapat ditangkisnya dengan kiri," sambung jaksa.
Akibat perbuatan Dersrizal itu, Sunarso dan Duta Baskara mengalami luka. Luka kedua hakim itu berdasarkan hasil visum di RS Hermina.
ADVERTISEMENT
"Saksi Sunarso mengalami luka di dahi kiri ukuran 4 x 2 cm akibat kekerasan benda tumpul, sedangkan hasil pemeriksaan pada korban Duta Baskara, ditemukan luka memar di lengan kiri ukuran 1 x 1,5 cm akibat kekerasan benda tumpul," jelas jaksa.
Usai kejadian itu, Desrizal dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat. Desrizal kemudian langsung ditangkap. Dalam perkembangannya, ia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
"Terdakwa ditangkap guna pengusutan lebih lanjut karena akibat perbuatan terdakwa tersebut," imbuh jaksa.
Tomy Winata, sebagai klien Desrizal, sudah angkat bicara. Melalui juru bicaranya, Tomy meminta maaf atas insiden itu.
"Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” tutur juru bicara TW, Hanna Lilies, dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
“Kami dan TW sangat terkejut saat diberi tahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan. Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang tempramental," ungkapnya.