Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim PN Jakpus Minta Dibebaskan

15 Oktober 2019 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Advokat Desrizal jalani sidang kasus pemukulan 2 hakim di PN Jakpus. Foto: Adhim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Advokat Desrizal jalani sidang kasus pemukulan 2 hakim di PN Jakpus. Foto: Adhim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara pengusaha Tomy Winata, Desrizal Chaniago, meminta dibebaskan dalam kasus pemukulan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunarso dan Duta Baskara.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan kuasa hukum Desrizal, Januardi S. Haribowo, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.
"Permohonan kami kepada majelis hakim Yang Mulia agar berkenan memutuskan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum segera dan seketika melepaskan terdakwa dari tahanan," kata Januardi dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (15/10).
Menurut Januardi, surat dakwaan yang disusun jaksa terhadap Desrizal tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
Januardi menilai jaksa tidak menjelaskan secara detail peristiwa pidana yang dilakukan Desrizal dalam dakwaan. Bahkan menurut Januardi, jaksa menyusun dakwaan pertama dan alternatif secara sama alias copy paste.
Rekaman CCTV pemukulan hakim oleh pengacara Foto: dok. Istimewa
Dalam dakwaan, Desrizal dinilai melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 212 KUHP.
ADVERTISEMENT
Januardi menilai jaksa tidak menjelaskan secara cermat bagian mana dari perbuatan Desrizal yang merupakan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan mana yang merupakan bagian melawan PNS sesuai Pasal 212 KUHP.
"Sehingga tidak ada bedanya antara fakta pidana atas dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan Pasal 212 KUHP," ucapnya.
Dalam kasus ini, Desrizal memukul hakim Sunarso dan Duta saat sidang putusan gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) pada Kamis (18/7).
Akibat perbuatan Desrizal, Sunarso dan Duta mengalami luka. Luka kedua hakim itu berdasarkan hasil visum di RS Hermina.
Sunarso mengalami luka di dahi kiri ukuran 4 x 2 cm. Sedangkan hasil pemeriksaan pada korban Duta Baskara ditemukan luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm.
ADVERTISEMENT