Pengacara Upayakan Kasus Chat Rizieq Juga Dihentikan

4 Mei 2018 19:11 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sugito Atmo Prawiro. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sugito Atmo Prawiro. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Barat telah menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno yang dilakukan oleh Rizieq Syihab. Setelah ini, pengacara Rizieq langsung mengupayakan penghentian kasus Rizieq di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Sudah, tapi sebaiknya tanya polisi karena masalah ini punya tingkat kehati-hatian yang tinggi, karena mendorong opini publik," ucap pengacara Rizieq Sugito di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/5).
Selain Rizieq, Sugito juga berkomunikasi dengan penyidik soal kemungkinan penghentian kasus yang menjerat Al Khaththath dan aktivis 212 lainnya.
"Untuk di Polda Metro saya lagi mendampingi ustaz Al Khaththath dulu, tapi semua akan diselesaikan," imbuh dia.
Habib Rizieq dan Firza Husein. (Foto: Pool/Isra Triansyah dan Media Sosial)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq dan Firza Husein. (Foto: Pool/Isra Triansyah dan Media Sosial)
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum mengetahui rencana penghentian kasus Rizieq di Polda Metro Jaya. Ia belum mendapatkan informasi terbaru dari penyidik.
"Belum, nanti saya cek dulu bagaimana kasusnya," ucap Argo.
Rizieq masih berstatus tersangka di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan chat 'baladacintarizieq' dengan Firza Husein. Sejak jadi tersangka, Rizieq meninggalkan Indonesia dan pergi ke sejumlah negara di Timur Tengah. Sampai saat ini, Rizieq belum juga kembali ke Indonesia.
ADVERTISEMENT