Pengacara Vanessa Angel Laporkan 7 Penyidik Polda Jatim ke Propam

14 Mei 2019 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel mengenakan kerudung berwarna abu-abu di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel mengenakan kerudung berwarna abu-abu di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, Selasa (14/5) ini melaporkan tujuh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
ADVERTISEMENT
Menurut Milano, pelaporan tersebut lantaran ada sejumlah kejanggalan terhadap kasus yang menjerat Vanessa. Milano menuding kasus yang menjerat kliennya penuh rekayasa.
"Kita sudah laporkan hari ini ke Propam Mabes Polri, terhitung kalau tidak salah jam 13.00 WIB. Dan tujuh penyidik kita laporkan," ujar Milano, usai sidang kliennya, di Ruang Garuda I, PN Surabaya, Selasa (14/5).
Kendati demikian, Milano enggan menjelaskan apa saja laporan yang disampaikan kepada Propam. "Kita tidak mau bicara di sini, itu ranahnya Mabes Polri melakukan penyidikan, ya kita percayalah Mabes Polri membuka apakah penyidik-penyidik terbukti salah atau tidak. Kalau salah harus diberi sanksi lah," ujarnya.
Milano menyebut, kasus Vanessa adalah chat pribadi yang dipidanakan. Musababnya, saat persidangan kesaksian penyidik, polisi mengatakan tidak ada distribusi sosial media, hanya antara muncikari Endang Suhartini alias Siska dengan Vanessa.
ADVERTISEMENT
"Itu adalah bentuknya chat pribadi. Nah kalau ini dihukum bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus yang lain, ini sangat bahaya," ujar dia.
Sementara itu, usai menjalani persidangan Vanessa keluar dengan mengenakan kerudung abu-abu. Tak biasanya, dia menampakkan raut wajah yang bahagia. "Ya semoga hakim memberikan keputusan yang terbaik untuk saya," jawab Vanessa singkat saat ditanya awak media.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan institusinya sudah mendapati laporan tersebut.
Polda Jatim, kata Barung, menyerahkan sepenuhnya pelaporan itu kepada Mabes Polri. "Laporan itu ya kewenangan Mabes, kita sudah mengetahui adanya laporan itu," kata Barung saat dikonfirmasi.