Pengacara Wiranto Permasalahkan Tanda Tangan Kivlan Zen di Gugatan

15 Agustus 2019 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kivlan Zen di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Kivlan Zen di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, mempermasalahkan tanda tangan Kivlan Zen yang tertera dalam surat gugatan perbuatan tidak menyenangkan yang diajukan Kivlan ke PN Jakarta Timur. Adi merasa hal tersebut aneh karena saat ini Kivlan masih berada di dalam penjara.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya surat kuasa itu kalau ada wakilnya, maka wakilnya lah yang menandatanganinya, atau kuasa hukumnya," ucap Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (15/8).
Ia menuturkan, jika yang bertandatangan adalah penggugat, maka penggugat harus dihadirkan di muka persidangan. Namun, karena masih mendekam di POM Guntur, maka Kivlan dipastikan tidak bisa hadir.
Adi Warman, sekretaris tim asistensi hukum Kemenkopolhukam. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
“Normatifnya pada sidang pertama, hakim akan memeriksa para pihak, baik pihak penggugat maupun tergugat. Jika diwakili oleh kuasa hukum, maka diperiksa lah berita acara sumpahnya, identitas para advokat-nya,” kata Adi.
Tanda tangan Kivlan itu juga membuat pihak Wiranto sebagai tergugat mempertanyakan kewenangan para kuasa hukum Kivlan. Apalagi, sebelum sidang perdana tersebut berlangsung, sempat ada masalah dari pihak Kivlan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Kivlan sempat terlambat datang, sementara pihak Wiranto telah datang tepat waktu yakni pukul 09.00 WIB. Adi Warman juga sempat menyatakan keberatan atas keterlambatan kuasa hukum Kivlan.
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kivlan Zen menggugat Wiranto karena merasa dirugikan terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa pada tahun 1998 silam. Saat itu, Wiranto masih menjabat sebagai Menhamkam/Panglima ABRI, dan Kivlan adalah anak buahnya.
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, menjelaskan saat itu pembentukan PAM Swakarsa menelan biaya hingga Rp 8 miliar yang sebagian besar dibayarkan Kivlan sebagai komandan. Namun, yang diterima Kivlan hanya sekitar Rp 400 juta saja.
“Ini kan pasukan perlu dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi. Waktu itu hampir Rp 8 miliar, Rp 400 juta yang dikasih. Jadi komandannya yang tanggung jawab, yaitu Pak Kivlan,” ujar Tonin.
ADVERTISEMENT
Saat itu, menurut Tonin, Kivlan bahkan harus menjual rumah dan berutang ke orang lain untuk membayar pembentukan PAM Swakarsa. Sisa uang yang belum dibayar itulah yang menurutnya, masih ditagih terus oleh Kivlan sejak 1999 hingga April 2019 lalu.
Kivlan menggugat Wiranto membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 1 triliun.