Pengacara yang Bantu Klien Melarikan Diri Bisa Dipidana

18 November 2017 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukum (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
KPK pernah mengingatkan bahwa melakukan upaya menghalangi proses penyidikan bisa dijerat dengan pidana. Aturan tersebut diatur pada pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya, paling singkat bisa dipenjara selama 3 tahun dan paling lama hingga 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Ahli Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, menyebut bahwa pasal itu bisa dijerat kepada mereka yang menghalangi penyidikan. Namun tidak bisa diterapkan pada orang yang menjadi tersangka utama pidana itu atau keluarganya.
Gandjar pun memastikan bahwa pengacara pun bisa dijerat dengan pasal tersebut. "Bisa," kata Gandjar dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11).
Gandjar beralasan bahwa pengacara seharusnya memberikan nasihat hukum sesuai dengan tindakan hukum. Bila memberikan anjuran untuk melakukan perbuatan di luar tindakan hukum maka pasal 21 UU Tipikor itu bisa dikenakan.
"Pengacara itu memberi nasihat hukum dan membela klien dalam kerangka tindakan hukum. Apakah melarikan diri adalah saran sesuai hukum? Apakah perbuatan klien melarikan diri adalah dalam kerangka pembelaan/tindakan hukum? Tidak! Justru melawan hukum," kata Gandjar.
ADVERTISEMENT