Pengadilan Hong Kong Tolak Gugatan Pendemo soal Larangan Penutup Wajah

6 Oktober 2019 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang demonstran menutup wajahnya dengan topeng V For Vendetta saat protes di Hong Kong. Foto: AFP/Yan ZHAO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang demonstran menutup wajahnya dengan topeng V For Vendetta saat protes di Hong Kong. Foto: AFP/Yan ZHAO
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong menolak gugatan pendemo untuk menangguhkan undang-undang darurat pemerintah soal memakai penutup wajah saat unjuk rasa. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh anggota parlemen pro-demokrasi, Dennis Kwok.
ADVERTISEMENT
"Saya akan memastikan ini adalah salah satu kasus konstitusional paling penting dalam sejarah Hong Kong," kata Dennis Kwok sebelum putusan hakim.
Massa anti-pemerintah mengenakan masker saat menghadiri aksi unjuk rasa di Central, di Hong Kong, China, Jumat (4/10/2019). Foto: REUTERS/Tyrone Siu
Namun, dilansir AFP, Minggu (6/10), ketika putusan itu disampaikan, unjuk rasa kembali berlangsung di kawasan Victoria Harbour. Ribuan demonstran bertopeng berkumpul --meski putusan pengadilan menolak soal aturan bertopeng. Para pemrotes mengabaikan putusan itu dan telah bersumpah untuk terus 'memukul' jalanan.
Massa anti-pemerintah mengenakan masker saat menghadiri aksi unjuk rasa di Central, di Hong Kong, China, Jumat (4/10/2019). Foto: REUTERS/Tyrone Siu
"Undang-undang antipenutup wajah adalah langkah pertama," ujar Hosun Lee, seorang pengunjuk rasa di Causeway Bay. Lee khawatir akan ada lebih banyak hukum di bawah perintah darurat yang sedang digulirkan dan mengkriminalisasi warga Hong Kong.
Larangan penggunaan penutup wajah sebelumnya diumumkan oleh Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, pada Jumat (4/10). Larangan ini berlaku resmi mulai Sabtu, 5 Oktober 2019.
Massa anti-pemerintah mengenakan masker saat menghadiri aksi unjuk rasa di Central, di Hong Kong, China, Jumat (4/10/2019). Foto: REUTERS/Tyrone Siu
Untuk menerbitkan larangan ini, pemerintah menggunakan Undang-undang Peraturan Darurat. Padahal, terakhir kali UU warisan Inggris ini digunakan adalah pada 1967, ketika terjadi teror sayap kiri yang menewaskan 50 orang.
Sekelompok demonstran menutup wajahnya dengan topeng V For Vendetta di Hong Kong. Foto: AFP/Yan ZHAO
Dengan terbitnya aturan itu, segala jenis penutup wajah akan dilarang, mulai dari kain, topeng, goggle, hingga masker gas air mata. Para pendemo yang melanggar akan dijerat penjara maksimum 1 tahun dengan denda hingga HKD 25 ribu, atau sekitar Rp 45 juta.
ADVERTISEMENT
"Kami meyakini peraturan baru ini akan menciptakan efek pencegahan terhadap perusuh dan demonstran berpenutup wajah, dan membantu polisi dalam menegakkan hukum," kata Lam.
Penggunaan penutup wajah untuk demonstran, bagi warga Hong Kong, sangat penting untuk menutup identitas mereka saat menyampaikan aspirasi. Adanya aturan baru dari produk Lam itu, membuktikan bahwa pemerintah Hong Kong menerapkan cara represif untuk menangani pendemo.