Pengadilan Korsel Perintahkan Pemerintah Bayar Kompensasi Korban Sewol

19 Juli 2018 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjaga pantai dan kapal penyelamat mengitari lambung kapal Sewol yang terbalik 24 jam setelah tenggelam, di lepas pantai pulau Jindo selatan selatan Korea Selatan. (Foto: AFP/ Ed Jones)
zoom-in-whitePerbesar
Penjaga pantai dan kapal penyelamat mengitari lambung kapal Sewol yang terbalik 24 jam setelah tenggelam, di lepas pantai pulau Jindo selatan selatan Korea Selatan. (Foto: AFP/ Ed Jones)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Korea Selatan memerintahkan pemerintah dan operator kapal ferry Sewol yang tenggelam pada 2014 lalu untuk membayar kompensasi. Insiden tersebut menewaskan 304 orang.
ADVERTISEMENT
Jumlah kompensasi yang harus dibayar kepada setiap keluarga korban adalah senilai USD 177 ribu atau setara Rp 2,5 miliar.
Anggota penyelamat mencari para penumpang yang hilang di dekat pelampung kapal  Sewol di laut lepas Jindo pada 20 April 2014. (Foto: AFP/Jung Yeon-Je)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota penyelamat mencari para penumpang yang hilang di dekat pelampung kapal Sewol di laut lepas Jindo pada 20 April 2014. (Foto: AFP/Jung Yeon-Je)
Dengan keputusan tersebut maka untuk pertama kalinya pengadilan menyatakan negara melakukan kelalaian sehingga memicu terjadinya bencana.
"Korban meninggal ketika tengah menunggu bantuan dan mereka (korban) tidak mengetahui situasi sebenarnya," sebut Hakim Pengadilan Lee Sang-hyun seperti dikutip dari AFP, Kamis (19/7).
"Setelah empat tahun sampai sekarang, pertikaian mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden masih terus berlanjut," sambung dia.
Dari penelitian yang dilakukan, Kapal Sewol tenggelam karena beberapa sebab, yaitu struktur kapal yang tak kokoh, kelebihan muatan, dan berjalan terlalu cepat.
Pada 2015, 354 orang yang merupakan famili dari korban insiden Sewol menggugat pemerintah dan pengelola kapal atas kejadian. Mereka pun menolak kompensasi awal yang sempat diajukan perusahaan pengelola kapal Chonghaejin Marine.
ADVERTISEMENT