news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengadilan Medan Tolak Praperadilan 4 Anggota DPRD Sumut

1 Agustus 2018 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan praperadilan empat anggota DPRD Sumatera Utara. Keempat orang tersebut menggugat status tersangka kasus dugaan suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut diajukan oleh 4 pemohon yang juga tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara. Keempat tersangka itu yakni Washington Pane, M. Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan.
Keputusan itu disampaikan oleh hakim tunggal Erintua Damanik dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Medan. "Permohonan yang diajukan 4 tersangka anggota DPRD Sumut telah dinyatakan tidak diterima oleh hakim praperadilan hari ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (1/8).
Pada persidangan sebelumnya, KPK menyampaikan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang menyidangkan praperadilan ini. Sebab, jika dilihat dari daerah hukum, seharusnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pertimbangan tersebut yang kemudian menurut Febri dikabulkan hakim. "Dalam putusan sela yang dibacakan tadi pagi, Hakim mengabulkan eksepsi KPK," imbuh Febri.
ADVERTISEMENT
KPK mengapresiasi keputusan tersebut dan menyatakan akan terus melanjutkan penyidikan kasus itu. Febri pun meminta keempat tersangka untuk kooperatif dengan penyidik bila nantinya dipanggil untuk diperiksa.
"Kami ingatkan agar jika dipanggil tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor KPK," kata Febri.
Terkait kasus ini, penyidik KPK menetapkan 38 eks anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot, mantan Gubernur Sumatera Utara. Suap yang dilakukan Gatot itu terkait dengan proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
Atas perbuatannya, 38 anggota DPRD Sumut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT