Pengadilan Tinggi Bebaskan Pelaku Aborsi yang Diperkosa Kakak Kandung

28 Agustus 2018 16:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aborsi (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aborsi (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Jambi membebaskan remaja perempuan berusia 15 tahun di Jambi berinisial yang didakwa melakukan aborsi. Remaja itu melakukan aborsi setelah ia dihamili oleh kakak kandungnya berinisial AS.
ADVERTISEMENT
Remaja perempuan itu sebelumnya divonis penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian pada 19 Juli 2018 karena dinilai terbukti melakukan aborsi. Namun pada tahap banding, putusan itu dibatalkan.
Humas Pengadilan Tinggi Jambi Hasolon Sianturi membenarkan mengenai putusan bebas terhadap remaja tersebut. Dilansir Antara, Selasa (28/8), majelis hakim yang mengadili banding tersebut dipimpin ketua hakim Jhon Diamond Tambunan dan anggota majelis hakim Hiras Sihombin serta Efran Basuning. Vonis tersebut dibacakan pada Senin 27 Agustus 2018.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa memang telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Namun hakim menilai pelaku melakukannya dalam keadaan terpaksa. Sehingga hakim menilai pelaku layak dibebaskan dari segala dakwaan.
Selain itu, hakim juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memulihkan hak anak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui remaja yang masih berusia 15 tahun itu mengandung setelah diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri. Ia lalu melakukan aborsi secara sembunyi-sembunyi.
Pada Juni 2018, polisi menyelidiki laporan dari penduduk setempat yang menemukan janin di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari. Polisi lalu menangkap pelaku beserta saudara laki-lakinya. Ibu remaja itu juga ditangkap karena diduga membantu proses aborsi.
Pemerkosa yang berusia 18 tahun, mengakui bahwa dia telah memperkosa saudari perempuannya dan mengancam akan mencelakakan si adik apabila dia menolak. Baik remaja perempuan maupun kakak kandungnya diproses hukum secara terpisah.
Sedangkan kakak kandung yang melakukan pemerkosaan divonis Pengadilan Distrik Muara Bulian selama dua tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT