Pengadilan Tinggi Jakarta Perpanjang Masa Tahanan Ahmad Dhani 60 Hari
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan musisi Ahmad Dhani. Penambahan masa tahanan ini berkaitan dengan proses banding atas vonis 1,5 tahun oleh PN Jakarta Selatan yang tengah dijalani Dhani.
ADVERTISEMENT
"Ahmad Dhani telah diperpanjang tahanannya selama 60 hari oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasusnya yang sedang dalam proses banding dari Pengadilan Negeri Jaksel," kata jaksa Kejari Jakarta Selatan, Sarwoto, dalam keterangannya, Rabu (27/2).
Sarwoto mengatakan, Ahmad Dhani sudah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian. Hakim saat itu memerintahkan untuk langsung menahan Dhani.
Dhani juga langsung menyatakan banding atas vonis itu. Karena itu, masa penahanan pentolan grup band Dewa 19 itu berada di PT DKI Jakarta.
"Saat ini domain penahanan berada di tingkat banding oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 30 hari pertama," tambah dia.
Dengan penambahan penahanan ini, Ahmad Dhani baru selesai menjalani penahanan selama proses banding ini hingga 30 April 2019.
ADVERTISEMENT
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memperpanjang penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari dimulai 2 Maret sampai 30 April 2019. Dan penetapan tersebut sudah dilaksanakan kami pada hari Rabu, 27 Februari 2019," ucap dia.