Pengadilan Tinggi Jakarta Perpanjang Masa Tahanan Ahmad Dhani 60 Hari

27 Februari 2019 19:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan musisi Ahmad Dhani. Penambahan masa tahanan ini berkaitan dengan proses banding atas vonis 1,5 tahun oleh PN Jakarta Selatan yang tengah dijalani Dhani.
ADVERTISEMENT
"Ahmad Dhani telah diperpanjang tahanannya selama 60 hari oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasusnya yang sedang dalam proses banding dari Pengadilan Negeri Jaksel," kata jaksa Kejari Jakarta Selatan, Sarwoto, dalam keterangannya, Rabu (27/2).
Sarwoto mengatakan, Ahmad Dhani sudah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian. Hakim saat itu memerintahkan untuk langsung menahan Dhani.
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Dhani, Sarwoto. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dhani juga langsung menyatakan banding atas vonis itu. Karena itu, masa penahanan pentolan grup band Dewa 19 itu berada di PT DKI Jakarta.
"Saat ini domain penahanan berada di tingkat banding oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 30 hari pertama," tambah dia.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Ali Masduki
Dengan penambahan penahanan ini, Ahmad Dhani baru selesai menjalani penahanan selama proses banding ini hingga 30 April 2019.
ADVERTISEMENT
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memperpanjang penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari dimulai 2 Maret sampai 30 April 2019. Dan penetapan tersebut sudah dilaksanakan kami pada hari Rabu, 27 Februari 2019," ucap dia.