news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Staf Bupati Rita Menjadi 9 Tahun

2 November 2018 2:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Khairudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Khairudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Khairudin, terdakwa kasus korupsi di Pemkab Kutai Kertanegara, menjadi 9 tahun penjara. Khairudin merupakan staf khusus Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Khairudin selama 8 tahun.
ADVERTISEMENT
Kepala Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi menyebutkan, banding ini diajukan jaksa penuntut umum KPK dan Khairudin. "Sidang putusannya bandingnya, 10 Oktober 2018," kata Johanes saat dikonfirmasi, Kamis (1/11).
Dalam putusanya, hakim menyatakan Khairudin telah terbukti menerima gratifikasi bersama-sama dengan Rita, sebesar Rp 180,546 miliar. Gratifikasi itu terkait dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kutai dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Pemkab Kutai.
"Mengadili, mengubah sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan. Menyatakan terdakwa Khairudin telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Khairuddin oleh karena itu dengan pidana penjara 9 tahun," demikian petikan amar putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hakim hanya mengubah lamanya masa pidana pokok, sedangkan dendanya tetap sama. Dengan demikian, hukuman Khairudin menjadi 9 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbanganya, hakim menilai ada hal yang memberatkan yang belum dipertimbangkan saat perkara Rita dan Khairudin berada di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan yakni Khairuddin selaku terdakwa II dan Rita I telah bersama-sama menerima gratifikasi yang besar yakni Rp 180,5 miliar terkait proyek-proyek di Pemkab Kutai dan ijin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai.
Hal yang memberatkan lainnya yaitu, Rita dan Khairudin dinilai telah merusak lingkungan hidup terkait dengan gratifikasi dari perizinan lingkungan hidup, telah merusak iklim investasi dan mengurangi kualitas proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim PT DKI yang memutus perkara ini adalah Daniel Dalle Pairunan selaku hakim ketua. Lalu, I Nyoman Adi Juliasa dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai hakim anggota.
Sidang perdana Bupati Kutai Kartanegara (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana Bupati Kutai Kartanegara (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya sudah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurngan kepada Rita terkait sangkaan gratifikasi ini. Atas hukuman itu, Rita menerimanya dan tidak mengajukan banding.
Selain gratifikasi, Rita juga terbukti menerima uang suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun alias Abun. Suap diberikan agar Rita memberikan izin lokasi kepada PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, seluas 16 hektare.
Berbeda dengan Rita, Khairudin mengajukan banding atas vonis hakim padanya.
ADVERTISEMENT
Dalam vonis itu Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, ada dua dari lima anggota majelis hakim sempat berbeda pendapat (dissenting opinion) menentukan status pidana staf Bupati Rita, Khairudin. Menurut kedua hakim, Khairudin tidak bisa dikenakan pasal gratifikasi lantaran bukan sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.
"Menimbang, dalam rapat musyawarah tidak dicapai mufakat bulat. Hakim Ketua Sugiyanto dan Hakim Anggota Saifuddin Zuhri berbeda pendapat kedudukan status terdakwa Khairudin dalam perkara ini," ujar Hakim Ketua Sugiyanto, saat membacakan putusan Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7).
Pasal yang didakwakan kepada Khairudin, adalah Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Salah satu unsur delik pokok dalam pasal itu, adalah penyelenggara negara yang menerima suap, sehingga bertentangan dengan kewajibannya. Gratifikasi, termasuk dalam unsur suap dan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Namun, tiga anggota majelis hakim lainnya memiliki pendapat lain. Menurut ketiganya, Khairudin telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan Rita. Sehingga, unsur penyelenggara tersebut dapat terpenuhi, dan bisa dibuktikan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu menjelaskan mengenai perbuatan seseorang yang turut serta melakukan pidana korupsi, dan bisa terancam pidana serupa dengan pelaku utama. Merujuk Pasal 182 ayat (6) KUHAP, putusan musyawarah majelis hakim didapat melalui permufakatan bulat. Jika musyawarah tidak ditemukan kesepakatan, maka, putusan bisa diambil dengan suara terbanyak.