Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan

5 September 2017 23:01 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dahlan Iskan  (Foto: Umarul Faruq/antara)
zoom-in-whitePerbesar
Dahlan Iskan (Foto: Umarul Faruq/antara)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, mengatakan upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara ini telah dikabulkan.
"Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha," ujarnya seperti dilansir Antara, Selasa (5/9).
Untung menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat atau "dissenting opinion" dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan tersebut.
"Satu anggota dari majelis hakim berpendapat Dahlan Iskan bersalah. Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.
Dengan begitu, dia memastikan, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah mematahkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang berarti kini Dahlan Iskan dinyatakan tidak bersalah. Saat ini Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja," ucapnya.
Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tanggal 21 April lalu. Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010, telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp 100 Juta, subsidair dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.
ADVERTISEMENT