Pengamat: Fatal Akibatnya jika MK Kabulkan Gugatan JK Cawapres

23 Juli 2018 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari ikut mengomentari polemik uji materi penjelasan Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Pasal itu mengatur boleh tidak Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) maju lagi sebagai cawapres di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Feri mengatakan, ada implikasi yang bisa berakibat fatal apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tersebut. Karena, hampir semua pejabat lembaga negara yang memiliki masa jabatan yang sama dengan JK akan mengikuti ritme tersebut.
"Kemudian dampak fatal jika dikabulkan, akan berdampak hampir seluruh pada lembaga negara. Karena hampir semua (lembaga) dibatasi 2 periode, kalau keputusan itu dikabulkan maka akan mengikuti Pak JK," kata Feri di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jakarta Selatan, Senin (23/7).
"MK kalau menggunakan tafsir Perindo maka MK akan membuka ruang untuk dirinya sendiri untuk dipilih lebih dari 2 kali (periode), suatu saat nanti," imbuhnya.
Selain itu, dampak lain dari dikabulkannya gugatan tersebut akan menghambat proses kaderisasi kepemimpinan nasional dan ujungnya hanya akan menciptakan sikap pemimpin yang otoriter. Karena itu, dampak-dampak lain harus dipertimbangkan para hakim MK sebelum diambil keputusan.
Wapres Jusuf Kalla. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wapres Jusuf Kalla. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Jika gugatan tersebut tidak dibatalkan. Maka, Feri dan sejumlah pengamat hukum akan menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau JK dan Perindo berlanjut, kami akan jadi pihak terkait, karena kepentingan anak bangsa terhambat oleh orang itu-itu aja," kata dia..
Senada dengan Feri, Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menilai Indonesia akan dibelenggu sindrom grontokrasi apabila gugatan tersebut dikabulkan.
"Kalau JK menang, kita akan (kena) sindrom ke grotokrasi. Grontokrasi akan berkutat pada orang tua, tidak pada yang muda. Padahal demokrasi membuka ruang pada semua orang," pungkas Agus.