Pengebom di New York Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

13 Desember 2017 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto tersangka ledakan di Times Square. (Foto: REUTERS/Handout)
zoom-in-whitePerbesar
Foto tersangka ledakan di Times Square. (Foto: REUTERS/Handout)
ADVERTISEMENT
Pelaku pengeboman di New York, Amerika Serikat, akan menjalani sidang perdana pada Rabu (13/12) waktu setempat. Dalam sidang nanti, hakim akan mendengarkan pengakuan pelaku atas peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip Associated Press, Akayed Ullah dilarikan ke rumah sakit dengan luka bakar setelah bom yang melilit perutnya meledak namun tidak membunuhnya. Bom pipa itu hanya menghanguskan mesiu di dalamnya, tanpa merusak selongsong yang bisa memuntahkan benda-benda tajam.
Menurut jaksa penuntut dalam kasus ini, Joon Kim, dalam pengadilan nanti mereka akan menegaskan bahwa misi Ullah adalah menghukum AS karena menyerang ISIS di Suriah dan Irak.
"Motivasinya bukanlah sebuah misteri. Tujuannya adalah membunuh, mencederai, dan menghancurkan," kata Kim.
Dalam penggeledahan di apartemen Ullah, polisi menemukan baut-baut yang sama seperti yang ada di dalam bom pipa. Pria asal Bangladesh ini mengisi buatan tangannya dengan pecahan besi, baterai, kaca-kaca lampu Natal, dan baut-baut.
Kim mengatakan, pria 27 tahun itu belajar membuat bom setahun lalu dan baru merencanakan misinya beberapa pekan silam.
ADVERTISEMENT
"Dia berharap mati dalam amarahnya yang sesat, merenggut nyawa banyak warga tidak berdosa bersamanya, tapi keberuntungannya luar biasa, bomnya tidak melukai siapapun kecuali dirinya sendiri," kata Kim.
Ullah dikenakan dakwaan atas kepemilikan senjata pemusnah massal, mendukung kelompok teroris dan tiga dakwaan terkait peledak lainnya. Atas berbagai dakwaan ini, dia terancam hukuman penjara seumur hidup.