Pengedar Narkoba di Bekasi Diciduk, 3 Gram Sabu Siap Edar Disita

18 Agustus 2019 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
Seorang pengedar sabu di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil dibekuk. Penangkapan EH bermula dari laporan adanya transaksi narkoba di Kampung Ujung Harapan, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
“Polsek Babelan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba,” ucap Kasi Humas Polsek Babelan Bripka Anwar Fadillah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8).
Anggota polisi yang menyamar mendapati EH tengah menunggu pelanggannya. Saat itulah polisi menangkap EH. Saat digeledah, polisi menemukan 3 gram sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Diamankan 8 bungkus plastik bening berisi sabu berat bruto 3,05 gram. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan untuk dikembangkan lebih lanjut ke Polsek Babelan,” kata dia.
EH ditangkap pada Jumat (16/8). Ia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsidair Pasal 112 Ayat 1 subsidair Pasal 111 Ayat 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT