Pengedar Narkoba yang Bawa 5 Kg Sabu Ditangkap di Riau

14 Agustus 2018 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang perempuan menunjukan pesan stop narkoba di acara pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNN (Foto: Aditia Noviansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang perempuan menunjukan pesan stop narkoba di acara pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNN (Foto: Aditia Noviansyah)
ADVERTISEMENT
Ditres Narkoba Polda Riau menangkap dua tersangka pengedar narkoba, yakni JO (34) dan SL (40). Keduanya merupakan anggota sindikat pengedar narkoba jaringan internasional.
ADVERTISEMENT
“Mereka membawa sabu dari Malaysia melalui jalur darat menuju Pekanbaru,” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto kepada kumparan, Selasa (14/8).
Sunarto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada Senin (12/8) dini hari di Jalan Duri-Dumai, Riau. Saat itu, kedua tersangka mengendarai dua mobil yang di dalamnya mengangkut 5 bungkus sabu seberat 5 kg.
“Modus yang mereka gunakan yakni memasukkan sabu ke dalam kemasan bertuliskan Guanyiwang,” ujar Sunarto.
Sunarto mengatakan, kedua tersangka tidak melakukan perlawan saat ditangkap. Dari pengakuan tersangka, 5 kg sabu ini seharga Rp 5 Miliar.
“Penangkapan ini bisa mencegah peredaran sabu terhadap 25 ribu orang,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka mendekam di sel Mapolda Riau. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” tutup Sunarto.