Pengembalian Uang Jadi Pertimbangan KPK soal JC Bupati Bekasi

14 Januari 2019 22:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin di KPK, Selasa (30/10/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin di KPK, Selasa (30/10/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengajukan diri sebagai saksi bekerja sama alias justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan suap proyek Meikarta. Bentuk kooperatif Neneng ditunjukkan dengan mengembalikan uang Rp 11 miliar yang telah ia terima ke KPK.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya belum memutuskan apakah status JC Neneng bisa dikabulkan. Meski begitu, Febri menegaskan lembaganya tentu akan mempertimbangkan pengembalian uang tersebut.
"Jadi, tentu saja KPK menghargai kalau ada keterangan-keterangan yang membantu proses penanganan perkara dan juga pengembalian uang tersebut, meskipun pengembalian uang tidak menghapus pidana, tapi tentu itu dapat diperhitungkan sebagai faktor yang meringankan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1).
"Terkait dengan hal itu, tapi belum ada keputusan akhir, karena keputusan akhir tentang posisi sesorang sebagai Justice Collaborator itu kan nanti diproses penuntutan," imbuh Febri.
Secara terpisah, kuasa hukum Neneng, Fadli Nasution, membenarkan pengajuan JC kliennya. Fadli memastikan Neneng akan kooperatif agar pengajuan JC diterima.
Tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Billy Sindoro. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Billy Sindoro. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"Pada saat pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Sejak awal beliau kooperatif dan memberikan keterangan yang signifikan dalam proses pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka," kata Fadli.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Sebagai pemberi suap, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group. Berkas keempatnya sudah di persidangan dan didakwa menyuap Neneng serta kepala dinas Pemkab Bekasi demi meloloskan izin Meikarta.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima suap, yaitu Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Billy dan tiga orang lainnya didakwa menyuap belasan miliar rupiah kepada Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507). Khusus Neneng, ia diduga menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.