Pengembangan Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Periksa Sesmenpora

26 Juli 2019 10:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto sambangi KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto sambangi KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7). Mengenakan kemeja batik, Gatot tiba di KPK sejak pagi.
ADVERTISEMENT
Tak lama berada di ruang tunggu, Gatot terlihat beranjak menuju lantai dua gedung KPK, tempat ruang pemeriksaan berada. Ia tampak membawa tas jinjing yang berisi dokumen.
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot Sulistiantoro Dewa. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Nama Gatot tidak termuat dalam daftar saksi yang dipanggil oleh penyidik pada hari ini. Diduga, pemanggilan Gatot terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan soal adanya pemanggilan terhadap Gatot. "Dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Febri, Jumat (26/7).
Terkait kasus dana hibah, KPK sudah menjerat sejumlah orang dari Kemenpora dan KONI.
Mereka ialah Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI, Johny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI, Mulyana selaku Deputi VI Kemenpora, Adhi Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora, serta Eko Triyanto selaku staf di Kemenpora.
ADVERTISEMENT
Kelimanya sudah diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan Fuad dan Johny sudah menjalani vonis. Sementara 3 pejabat Kemenpora masih disidang di pengadilan.
Dalam vonis Fuad dan Johny, hakim menegaskan adanya fakta persidangan mengenai uang sebesar Rp 11,5 miliar yang diduga diterima asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum dan protokoler Menpora yang bernama Arief Susanto.
Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (kanan) dan Bendahara KONI Johnny E Awuy (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Rincian pemberian uang Rp 11,5 miliar itu ialah:
ADVERTISEMENT
KPK sebelumnya sudah menyatakan akan mengusut lebih lanjut mengenai aliran uang Rp 11,5 miliar itu. Sementara Ulum, Arief, dan Imam yang sempat bersaksi membantah soal uang itu.