Pengemudi Jazz di Yogya Tetap Diproses Hukum Meski Alami Gangguan Jiwa

4 Juli 2018 13:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memeriksa mobil ditembak polisi di Yogya. (Foto: dok. pandji)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memeriksa mobil ditembak polisi di Yogya. (Foto: dok. pandji)
ADVERTISEMENT
Polisi memilih meneruskan proses hukum terhadap pengemudi Jazz, yakni Any Sulistyo (42) yang disergap polisi. Penyidikan tetap dilakukan meski Any diketahui mengalami gangguan jiwa.
ADVERTISEMENT
"Ini penyidik tetap proses, sudah ada 5 orang saksi yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto kepada wartawan, Rabu (4/7).
Yuliyanto menjelaskan, penyidik menyerahkan kelayakan Any untuk menjalani proses hukum lanjutan kepada jaksa dan hakim. Bila nanti dinilai tidak layak untuk dilanjutkan, polisi akan menghentikan perkara ini.
"Kita penyidik tetap melakukan proses, nanti yang menilai jaksa hakim. Bilamana dari hasil pemeriksaan ini ada hal yang bisa disimpulkan, misalnya tidak bisa dilanjutkan ke proses penuntutan tentu akan dilakukan penghentian penyidikan," jelas dia.
Polisi masih terus memeriksa beberapa saksi yang berkompeten untuk segera menyelesaikan perkara ini. Memang butuh waktu cukup panjang untuk menuntaskan berkas perkara ini.
"Saat ini kami tetap mengambil langkah yang bersangkutan tetap diproses, sampai nanti cukup alasan apakah ini prosesnya bisa dilakukan ke level berikutnya di kejaksaan atau tidak ini masih memerlukan waktu," imbuh dia.
Petugas kepolisian memeriksa mobil ditembak polisi di Yogya. (Foto: dok. pandji)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memeriksa mobil ditembak polisi di Yogya. (Foto: dok. pandji)
Di sisi lain, Any masih menjalani observasi di RS Bhayangkara Yogyakarta. Setelah kondisinya membaik, Any akan dikirim ke Rumah Sakit Grhasia Pakem, Sleman untuk menjalani perawatan khusus terkait ganggung jiwa yang diidapnya.
ADVERTISEMENT
"Dari sejarahnya pasien dari Grhasia dan dari keterangan orang tua 2008 mengalami depresi. Kalau keterangan dari orangtua, karena umur segitu yang bersangkutan masih sendiri," tutur Yulianto.
Sejauh ini, Any dikenakan pasal 212 dan 216 KUHP karena melawan perintah petugas yang berwenang dengan ancaman 4 tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya warga yang tertabrak mobil Any saat pengejaran dilakukan. Sejumlah warga
"Melanggar lalu lintas iya, ini sedang dikumpulkan oleh Kasat Lantas apakah (masyarakat) yang lain ada yang kesenggol dan tertabrak. CCTV kita periksa," terang dia.
Sementara itu, Kapolres Sleman AKBP Muhammad Firman Lukmanul Hakim mengatakan, kepolisian akan mengumpulkan saksi dari dokter dan ahli. Pemeriksaan saksi dilakukan agar berkas perkara segera rampung.
ADVERTISEMENT
"Kita lanjut dulu perkaraanya, satu sisi merugikan orang banyak. Nanti bagaimana kelanjutannya kita gelar perkara dulu. Kalau gangguan jiwa biar hakim yang menentukan, nanti ada keterangan dari dokter dan saksi ahli. Tugas kami hanya menindaklanjuti perkara tersebut," ucap dia.